Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menpora
Miskin Prestasi dan Banyak Korupsi, Menpora Diminta Mundur
Tuesday 11 Sep 2012 12:55:38
 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng, diminta melakukan introspeksi dan mengevaluasi diri atas berbagai hal buruk di dunia olahraga Indonesia sepanjang kepemimpinannya. Ditambah lagi banyaknya kasus - kasus korupsi.
Untuk menebus itu, Andi harus bersikap ksatria dengan mengundurkan diri. Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR, Zulfadhli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/9).

Menurut Zulfadhli, selama ini kinerja kementerian yang satu ini tak pernah beres dalam setiap melaksanakan event - event olahraga, seperti SEA Games dan PON. Prestasi secara umum olahraga Indonesia juga tak meningkat, bahkan cenderung menurun.

Fakta itu jutru diperparah dengan menonjolnya kasus dugaan korupsi dalam proyek keolahragaan yang menggunakan uang negara.

Insiden akibat mismanajemen, seperti amblesnya gedung Hambalang hingga ambruknya kanopi lapangan tenis di arena PON Riau sebelum sempat dipakai, menjadi pewarna tersendiri bagaimana buruknya pelaksanaan proyek.

"Semestinya Menpora sudah introspeksi dan mengevaluasi diri, bahwa sekian tahun kinerja kementerian itu memburuk, pelaksanaan event - event semakin tak beres", kata Zulfadhli.
Zulfadhli menyadari, sulit untuk memaksa Andi dimundurkan dari posisi Menpora lantaran evaluasi kinerjanya berada di tangan Presiden SBY selaku pemegang hak prerogatif penunjukkan anggota kabinet. Maka, Andi bisa mundur dari jabatannya tergantung dari niat baik Presiden SBY.

Oleh karena itu, Zulfadhli menilai pejabat eksekutif di Indonesia seperti Andi perlu meniru etika yang dimiliki oleh pejabat di negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan, di mana sebuah kegagalan ditebus dengan pengunduran diri.

"Saya pikir presiden juga tak buta dan pasti tahu kinerja menteri ini. Cuma memang perlu kesadaran. Kalau niat memperbaiki, tapi tak mampu, mestinya mengundurkan diri", tegas Zulfadhli.

Di sisi lain, Zulfadhli juga mengingatkan agar auditor negara hingga aparat penegak hukum, segera mengusut tuntas kejadian - kejadian memprihatinkan yang terjadi di dunia olahraga, seperti banyaknya venue PON Riau yang rusak sebelum digunakan.

"Apakah itu tak sesuai karena dikorupsi?, Yah belum tahu. Yang pasti itu tak beres. Masa' arena belum dipakai, sudah ambruk?, Itu pasti ada yang tak beres dan harus diusut", tukas politisi Partai Golkar itu, Demikian seperti yang dikutip dari tribun news.com, pada Selasa (11/9).(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Menpora
 
  Pengurangan Naturalisasi, Roy: Saya Percaya Indonesia Punya Potensi
  Menpora Buka Liga TopSkor U-13
  Kementerian Pemuda dan Olahraga Jalin Kerjasama Dengan BNN
  Presiden Lantik Menpora Roy Suryo
  Roy Suryo: Bukan Selamatan, Tapi Ini Amanah
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2