JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim perkara pembobolan dana nasabah dan pencucian uang atas terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (48), melakukan sidang di tempat penyimpanan barang bukti. Hal dilakukan dengan mendatangi Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rubasa) Cilincing, Jakarta Utara, Senin (6/2).
Lokasi itu adalah tempat penyimpanan sejumlah kendaraan mewah Malinda yang telah disita sebagai barang bukti. Kendaraan bernilai milyaran yang disebutkan di pengadilan itu, antara lain Porsche, Hummer H1, Ferrari, Toyota Fortuner dan Mercedez Benz. Dari kesaksian pihak perbankan dan lembaga keuangan, mobil-mobil tersebut belum lunas dan masih dalam angsuran. Tapi cicilan itu terhenti, karena masalah hukum yang membelit mantan Relationship Manager Citibank tersebut.
Usai meakukan sidang di lokasi, rombongan majelis hakim, penuntut umum, kuasa hukum dan penyidik kepolisian itu, kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (ad charge) dari pihak terdakwa Malinda Dee. Namun, sidang harus ditunda, karena pihak kuasa hukum tidak siap menghadirkan saksi darinya.
Begitu pula dengan pihak penuntut umum, ketika majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan terdakwa. Menurut JPU Helmi, pihaknya belum siap karena pemeriksaan terdakwa tidak dijadwalkan pada hari ini. Akhirnya hakim ketua Gurizal menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (8/2), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Usai persidangan tersebut, terdakwa Malinda Dee mengaku sedih dengan kondisi mobil mewahnya yang tak terawat di tempat titipan barang bukti tersebut. Apalagi satu unit mobil mewahnya itu tidak bisa dinyalakan. "Saya sedih juga mendengarnya. "Mungkin tidak pernah dirawat, jadi seperti itu," selorohnya lirih.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Melinda Dee dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.
Selanjutnya pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)
|