Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bola
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
2022-10-15 07:10:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan diminta mundur dari jabatannya. Hal tersebut merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diumumkan setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Selain itu, pada isi rekomendasi tersebut, organisasi PSSI juga diminta menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mencari pengurus baru.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian isi serta bunyi poin ke 5 dari 9 rekomendasi itu.

TGIPF tragedi Kanjuruhan, menilai bahwa PSSI dianggap mengabaikan peraturan yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui, TGIPF resmi melaporkan hasil penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 132 penonton dan suporter meninggal dunia kepada Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (14/10).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut tragedi Kanjuruhan sebagai salah satu insiden sepakbola paling buruk sepanjang sejarah dunia.

"Sebagai tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tandas Mahfud kepada wartawan, Jum'at (14/10).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2