Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Moratorium Remisi Koruptor Hanya Surat Edaran Dirjen
Wednesday 02 Nov 2011 00:05:02
 

Aksi unjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana perkara korupsi, telah ditetapkan. Namun, ternyata hal itu hanya bersifat surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sudah ada pemberitahuan melalui surat edaran Dirjen Pas, Kemenkumham,” kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (1/11).

Menurut dia, surat edaran dengan bernomor PAS-HM.01.02-42 yang diterbitkan 31 Oktober 2011. Dalam waktu dekat, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

"Surat edaran itu berlaku sementara. Moratorium itu kebijakan, makanya dalam waktu dekat bisa terbit aturan yang lebih tinggi, yakni PP dan Permenkumham," jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya bakal tidak mendukung rencana moratorium remisi narapidana korupsi. Pasalnya, moratorium itu sifatnya hanya sementara dan tidak pasti.

"Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik, tetapi sifatnya hanya sementara. Sebaiknya bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku, karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak boleh menabrak aturan,” jelas Johan ia.

Namun, lanjut dia, KPK sangat mendukung pengetatan remisi narapidana korupsi. Pasalnya, pemberian fasilitas itu harus selektif. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. "Jika ada remisi, memang harus diperketat. KMalah kalau bisa dihapsukan saja,” tandasnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2