JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana perkara korupsi, telah ditetapkan. Namun, ternyata hal itu hanya bersifat surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sudah ada pemberitahuan melalui surat edaran Dirjen Pas, Kemenkumham,” kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (1/11).
Menurut dia, surat edaran dengan bernomor PAS-HM.01.02-42 yang diterbitkan 31 Oktober 2011. Dalam waktu dekat, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
"Surat edaran itu berlaku sementara. Moratorium itu kebijakan, makanya dalam waktu dekat bisa terbit aturan yang lebih tinggi, yakni PP dan Permenkumham," jelas dia.
Dalam kesmepatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya bakal tidak mendukung rencana moratorium remisi narapidana korupsi. Pasalnya, moratorium itu sifatnya hanya sementara dan tidak pasti.
"Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik, tetapi sifatnya hanya sementara. Sebaiknya bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku, karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak boleh menabrak aturan,” jelas Johan ia.
Namun, lanjut dia, KPK sangat mendukung pengetatan remisi narapidana korupsi. Pasalnya, pemberian fasilitas itu harus selektif. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. "Jika ada remisi, memang harus diperketat. KMalah kalau bisa dihapsukan saja,” tandasnya.(tnc/spr)
|