JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menakertrans Muhaimin Iskandar ternyata hanya memiliki empat orang yang ada dalam ‘ring satu’ kekuasaannya. Mereka terdiri dari tiga orang staf khusus dan seorang juru bicara. Para staf khusus dipimpin oleh Jazilul Fawaid. Tapi diyakininya tak terlibat kasus dugaan suap itu
"Staf khusus saya ada tiga orang dan satu jubir. Staf khusus saya adalah Wafid, Anton, Jazil. Sedangkan jubir adalah Dita. Sudah itu saja, tak ada yang lain. Saya tak yakin mereka terlibat suap," kata Muhaimin dalam raker dengan Komisi IX di gedung DPR, Kamis (8/9).
Terkait posisi Ali Mudhori, Muhaimin mengakui pernah masuk pada 2010 lalu. Namun hanya diangkat dengan status sementara atau ad hoc. "Pernah satu kali pada tahun 2010 hanya tim ad hoc saja," katanya.
Peran Ali Mudhori ketika itu memang tergolong besar. Sebab, tugasnya untuk menggali infomasi yang dibutuhkan. Namun, Ali Mudhori tidak pernah diangkat secara resmi. "Tugasnya gali-gali informasi, pendataan, setelah itu tidak lagi. Sebentar saja, ad hoc saja. Staf khusus yang mendapatkan SK dari saya hanya tiga orang sama satu jubir," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga menegaskan akan memecat Ali Mudhori dan Fauzi jika terbukti terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans. Sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dirinya akan melakukannya sesuai dengan mekanisme internal partai terhadap kader yang terlibat kasus korupsi. "Pasti, kalau ada yang terlibat, partai akan bersikap,” ujar Muhaimin.
Dalam raker tersebut, anggota Komisi IX asal FPDIP DPR Rieke Diah Pitaloka sempat menyampaikan sindiran terhadap Muhaimin. Musibah yang menimpa Muhaimin itu, karena doa para buruh yang tidak diperhatikan Menakertrans. "Mungkin ini doa dari para buruh yang nasibnya tidak diperhatikan Kemenakertrans," selorohnya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Pada Kamis 25 Agustus 2011, KPK menangkap Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisanaya dan Dharnawati. KPK juga menyita barang bukti Rp 1,5 miliar sebagai imbalan pencairan anggaran APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Papua Barat.(inc/rob)
|