Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Minta Pemerintah Berikan Kebebasan Jalankan Ibadah Puasa
Tuesday 09 Jul 2013 00:08:07
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepada Pemerintah dan semua pihak diminta untuk memberikan kebebasan tanpa halangan apapun kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam lainnya memulai menjalankan ibadah puasa pada tanggal yang telah ditetapkan, sebagaimana dijamin Undang Undang Dasar 1945

Demikian salah satu isi pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Menyambut Ibadah Ramadhan yang diterima redaksi website Muhammadiyah, sore ini, Senin (08/07). Dalam pernyataan resmi PP Muhammadiyah tersebut yang ditandatangani oleh Haedar Nashir sebagai ketua PP Muhammadiyah dan sekretaris umum PP Muhammamdiyah Agung Danarto, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah sepenuhnya yakin akan jaminan yang wajib diberikan negara kepada warga negara baik individu maupun kolektif bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Mengenai pemaknaan Pemerintah sebagai Ulil Amri, dalam pernyataan tersebut Muhammadiyah meminta, agar dapat diletakkan secara proporsional dan hati-hati, serta tidak dijadikan alat untuk mengekang, mengintimidasi, dan mendiskriminasikan warga negara yang ingin menjalankan ibadat sesuai dengan keyakinannya sebagaimana dijamin oleh ajaran agama dan konstitusi.

Sepert tahun lalu, tahun ini Muhammadiyah juga kembali tidak mengikuti siding Isbat yang digelar ba’da maghrib tadi (8/7). Sejak beberapa pekan lalu Muhammadiyah telah menentukan awal Ramadhan jatuh pada hari Selasa esok (9/7) dan mulai malam ini telah sholat sunat tarawih.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) menetapkan 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada hari, Selasa 9 Juli 2013. Sebagaimana yang di rilis oleh mediai voa-islam.com. Salah satu pengurus FPI yang menyebarkan pesan singkat tersebut adalah Habib Salim Al-Attas yang akrab disapa Habib Selon.

"Senin 8 Juli 2013 telah terlihat Hilal Ramadhan 1434.H oleh H.M. Labib, S.Pdi (30 th), Ust. Nabil M (27 Th) serta ust. Afriyano (35.Th) pada jam 17.52 WIB selama 1 menit 30 detik dengan tinggi Hilal 2'55"13 pada posisi kiri atas matahari dan telah diambil sumpah oleh Ketua PA Jakarta Timur, Drs. Amril L mawardi, SH, MA. Karenanya, DPP FPI memutuskan bahwa 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Selasa 9 Juli 2013,” demikian isi pesan singkat tersebut.(mac/mhd/voa//bhc/sya))



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2