Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Mundur dari Wagub, Prijanto Bantah Terkait Pemilukada
Sunday 25 Dec 2011 22:46:59
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto akhirnya angkat bicara. Bahkan, dirinya mengaku telah memiliki niat mengundurkan diri selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak dua tahun lalu. Meski begitu, ia menegaskan, pengunduran dirinya tidak terkait dengan Pemilukada DKI Jakarta 2012.

Diungkapkan Prijanto, dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Desember 2011. Sedangkan surat tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta dikirimnya satu hari kemudian. "Saya sudah lama mau mundur. Secara lisan sebenarnya saya sudah bilang ke Pak Mendagri untuk mundur sebagai wagub," ujar Prijanto, Minggu (25/12), seprti dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dikatakan Prijanto, keinginannya ini pernah disampaikannya kepada Mendagri sejak 11 November lalu. Saat itu, Mendagri memberikan dua petunjuk. Pertama, petunjuk mekanisme pengunduran diri dan kedua untuk dipikirkan kembali. Tapi dirinya tetap pilih mengundurkan diri, hal itu dilakukan untuk kebaikan semua pihak.

"Satu hal saya tekankan, pengunduran diri saya pasti rawan komentar. Prijanto mencari sensasi, simpati, membuat opini bahwa dia didzhalimi dalam konteks Pilkada. Saya katakan, tidak ada hubungannya pengunduran diri saya dengan Pemilukada. Sebab saya memang sudah mau mundur sejak dua tahun lalu," tegasnya.

Rencananya Selasa (27/12) lusa, Prijanto akan bertemu Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan. Prosedur selanjutnya yang akan dihadapi Prijanto, yakni keputusan dari sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan sejumlah anggota DPRD DKI menyayangkan pengunduran diri Wagub tersebut.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda, dirinya cukup terkejut dan menyayangkan atas pengunduran diri Prijanto. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, harus ada pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk. Pasalnya, Fauzi Bowo disebut-sebut bakal kembali mencalonkan diri pada Pemilukada 2012 mendatang.

"Belum ada pembicaraan sebelumnya dari Pak Pri. Ini menjadi perhatian khusus. Tapi harus segera ditunjuk pejabat pelaksana harian untu menjalankan tuga situ, sebab Fauzi Bowo yang dikabarkan mencalonkan diri pada Pemilukada 2012 itu harus cuti. Tidak mungkin dua jabatan itu kosong secara bersamaan," jelas Ida Mahmuda.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2