Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Mundur dari Wagub, Prijanto Bantah Terkait Pemilukada
Sunday 25 Dec 2011 22:46:59
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto akhirnya angkat bicara. Bahkan, dirinya mengaku telah memiliki niat mengundurkan diri selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak dua tahun lalu. Meski begitu, ia menegaskan, pengunduran dirinya tidak terkait dengan Pemilukada DKI Jakarta 2012.

Diungkapkan Prijanto, dirinya telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Desember 2011. Sedangkan surat tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta dikirimnya satu hari kemudian. "Saya sudah lama mau mundur. Secara lisan sebenarnya saya sudah bilang ke Pak Mendagri untuk mundur sebagai wagub," ujar Prijanto, Minggu (25/12), seprti dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dikatakan Prijanto, keinginannya ini pernah disampaikannya kepada Mendagri sejak 11 November lalu. Saat itu, Mendagri memberikan dua petunjuk. Pertama, petunjuk mekanisme pengunduran diri dan kedua untuk dipikirkan kembali. Tapi dirinya tetap pilih mengundurkan diri, hal itu dilakukan untuk kebaikan semua pihak.

"Satu hal saya tekankan, pengunduran diri saya pasti rawan komentar. Prijanto mencari sensasi, simpati, membuat opini bahwa dia didzhalimi dalam konteks Pilkada. Saya katakan, tidak ada hubungannya pengunduran diri saya dengan Pemilukada. Sebab saya memang sudah mau mundur sejak dua tahun lalu," tegasnya.

Rencananya Selasa (27/12) lusa, Prijanto akan bertemu Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan. Prosedur selanjutnya yang akan dihadapi Prijanto, yakni keputusan dari sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan sejumlah anggota DPRD DKI menyayangkan pengunduran diri Wagub tersebut.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda, dirinya cukup terkejut dan menyayangkan atas pengunduran diri Prijanto. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, harus ada pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk. Pasalnya, Fauzi Bowo disebut-sebut bakal kembali mencalonkan diri pada Pemilukada 2012 mendatang.

"Belum ada pembicaraan sebelumnya dari Pak Pri. Ini menjadi perhatian khusus. Tapi harus segera ditunjuk pejabat pelaksana harian untu menjalankan tuga situ, sebab Fauzi Bowo yang dikabarkan mencalonkan diri pada Pemilukada 2012 itu harus cuti. Tidak mungkin dua jabatan itu kosong secara bersamaan," jelas Ida Mahmuda.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2