JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Murdoko, mantan Anggota DPRD Kota Semarang, dimulai tepat pukul 15:30 WIB sore tadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Tetapi setelah sidang dibuka, tiba-tiba lampu pengadilan Tipikor tersebut mati total. Dan hakim juga sempat memberhentikan sidang itu selama 5 menit. Sesaat kemudian, dengan kesepakatan Jaksa dan terdakwa, hakim kembali membuka sidang walau dalam keadaan listrik tetap mati.
Murdoko terlihat hadir dengan mengenakan baju batik lengan panjang merah. Ia didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Suyitno Landung, SH. Suyitno, SH merupakan mantan Kabareskrim Mabes Polri. Sidang vonis ini dipimpin oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan SH, MH.
Murdoko dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer, "terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP. Karena, hakim menilai Mordoko tidak menjabat dalam jabatan struktural di kabupaten Kendal tersebut, tetapi melainkan abangnya yaitu Hendy yang merupakan bupati kendal saat itu menjabat pada tahun 2000 hingga 2005.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, “terdakwa Murdoko terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim Marsudin Nainggolan.
Murdoko divonis penjara selama dua tahun lima bulan, dan dipotong masa tahanan serta denda sebesar 150 juta atau subsider 5 bulan kurungan penjara. Hakim juga menilai Murdoko telah mengabadikan hidupnya selama 13 tahun di lembaga Negara Legeslatif, karena Murdoko merupakan tulang pungung keluarga, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di pengadilan.
Yang juga meringankan Murdoko, ia telah mengembalikan seluruh uang yang dikorupsinya melalui kakaknya Hendy, dan uang tersebut sudah masuk didalam kas negara. Sedangkan yang memberatkan Murdoko, ia tidak membantu program pemerintah guna melakukan pemberantasan korupsi.
Putusan Majelis Hakim Tipikor ini tidak bulat, satu hakim I Made Hendra memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion), Murdoko dinilai tidak memiliki kesempatan dan wewenang serta bukan atas jabataan yang dimilikinya, terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi, melainkan turut serta bersama-sama dengan terdakwa yang lain dalam melakukan penyelewengan dana yang dikuropsi oleh saudaranya. Namun Murduko dinyatakan bersalah dikenakan kesalahan umum kerena bersama-sama turut serta dalam melakukan kejahatan yang berlanjut sesuai dengan KUHP.
Vonis yang diterima Murdoko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun enam bulan, serta denda 250 juta rupiah. Mendengar vonis hakim ini, Murdoko beserta penasehat hukumnya menyatakan fikir- fikir terhadap vonis yag diberikan Hakim Pengadilan Tipikor terhadapnya.
Selepas persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto menjelaskan kepada BeritaHUKUM.com, "Kami akan segera menyiapkan memori banding, karena masih ada waktu 7 hari ini, jadi dalam waktu 2 hari ini, kami akan pergunakan waktu guna menyiapkan memori banding. Ya, kemungkinan besar kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," tegasnya.(bhc/put) |