JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta berani mengusut tuntas dugaan KKN dua anak Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dilaporkan oleh aktivis sekaligus dosen UNJ, Ubedilah Badrun.
Apalagi bila melihat pengalaman, KPK kerap mengusut kasus besar, salah satunya dengan menangkap besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan.
Hal itu diingatkan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi laporan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"KPK segera saja panggil Gibran dan Kaesang atas laporan itu. KPK tidak usah ewuh pakewuh karena keduanya anak presiden," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/1).
Karena kata Muslim, hukum harus ditegakkan secara adil dan sama terhadap siapa pun. Jika laporan tersebut tidak diproses, maka KPK akan dibenci oleh rakyat.
"Dahulu saat SBY, besannya saja, Aulia Pohan ditangkap dan ditahan KPK atas kasusnya di Bank Indonesia. Jadi, KPK tidak usah ragu bertindak. Kalau terbukti bersalah, hukum harus tegak tanpa pandang bulu," pungkas Muslim.
Sementara, langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupis, KPK langsung mendapat perlawanan balik dari pendukung Jokowi.
Adalah Immanuel Ebenezer sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu dinilai telah menyampaikan laporan palsu.
Adalah Immanuel Ebenezer sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu dinilai telah menyampaikan laporan palsu.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (sapaan Immanuel)," kata Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1).
Ubedilah Badrun yang juga Aktivis Reformasi 1998 itu mendapatkan dukungan berupa petisi dari "Eksponen 98' & Masyarakat Antikorupsi terhadap Pelaporan Ubedilah Badrun".
Tercatat sudah 1.275 tanda tangan dibubuhkan dan beragam komentar dukungan mengalir deras untuk Ubedilah Badrun.
"Saya menandatangani ini karena Ubeidillah Badrun sudah benar dan akan dihabisi maka kita harus bersatu mendukungnya," tulis akun Hamri Basel, dikutip Senin (17/1).
"Meneguhkan spirit aktivis 98," tutur Firman Tendry Masengi.
Sementara, akun Sopan Ibnu Sahlan mendukung penuh Ideolog Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1998 yang kini dilaporkan oleh pendukung fanatik Jokowi itu.
"Komitmen bersama terhadap UU 28/1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sesuai dengan amanat dan cita-cita reformasi 98 di tengah rakyat terkena himpitan Pandemi Covid 19 serta hilangnya pekerjaan," tegasnya.(dbs/RMOL/bh/sya)
|