BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Mutasi sekitar 400 lebih guru dan kepala sekolah (kepsek) dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi, Jawa Barat, sarat dengan nuasa politis. Hal ini sengaja dilakukan, sebagian bagian dari strategi menjelang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Bekasi yang akan dilaksanakan akhir 2012 ini.
"Mutasi memang hal yang wajar, tapi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Masalah pendidikan di Kota Bekasi jangan ditarik ke ranah politik, karena dapat menghambat proses belajar-mengajar," kata anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Joko S Kuncoro, Kamis (9/2).
Menurut dia, kebijakan mutasi yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi itu, sangat gegabah. Seharusnya sebelum melakukannya mutasi, dia harus secara cermat sekaligus memahami fungsi dan keterbatasannya sebagai seorang Plt Wali Kota. Masalah pendidikan jangan ditarik ke ranah politik.
“Sikap yang diambil Plt Wali Kota Bekas ini sudah sungguh keterlaluan. Kebijakan tersebut jelas-jelas dapat menghambat proses belajar-mengajar. Dunia pendidikan jangan sampai dicamupuadukan dengan politik. Masalah ini harus menjadi perhatian utama calon wali kota Bekasi mendatang," ungkap politisi PDIP tersebut.
Dampak dari mutasi tersebut, lanjut Joko, telah membuat para guru dan kepsek tidak nyaman bekerja. Mereka pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. “Kalau mereka sudah puluhan mengajar di suatu sekolah, wajar saja kalau ada mutasi. Tapi sungguh aneh, kalau baru satu-dua tahun sudah dimutasikan. Para siswa juga beraksi keras dengan menggelar unjuk rasa. Proses belajar-mengajar sudah terganggu,” tegas dia.
Perlu diketahui, mutasi juga mendapat tanggapan dari Mendagri dengan terbitnya surat klarifikasi yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Kementerian menyatakab bahwa SK Plt Wali Kota Bekasi Nomor 820/Kep.93-BKD/XII/2011, Nomor 820/Kep.94-BKD/XII/2011 dan Nomor 820/Kep.95-BKD/XII/2011 tentang Mutas Guru dan Kepsek tertanggal 12 desember 2011 itu, hingga kini belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri Gamawan Fauzi. (eko)
|