Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Naek Pangaribuan Tetap Bersikukuh Proses Hukum IB Indopos
2016-06-28 22:42:05
 

Ilustrasi. Tampak Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan saat foto bersama di dengan Kombes Iqbal di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan tetap akan melanjutkan proses hukum, usai melaporkan IB wartawan koran Indopos yang telah menganiaya dirinya semalam.

"Tetap saya pada pendirian karena tak menyangka mendapat serangan mendadak. Saya tak tahu berapa pukulan yang dilayangkan ke tubuh saya, kepala saya juga (masih) sakit," ujar Naek di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6).

Seperti diketahui IB yang sesuai keterangan Naek mengaku sebagai pimpinan Kelompok Kerja atau disingkat Pokja membawahi rekan-rekannya dari Trans 7, Metro TV, Detik.com, Sindo dan lainnya menagih Voucher belanja yang diberikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran.

Namun Voucher tersebut pada dasarnya untuk FWP sesuai amanah awal dari mantan Kapolres Jakarta Barat tersebut, sehingga sudah dibagi-bagikan ke 58 anggota FWP di luar Pokja yang sedari awal pemilihan Ketua FWP tidak ingin dilibatkan.

Naek bersama saksi yang telah melaporkan dalam surat laporan Polisi bernomor/LP/3179/VI/2016/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 27 Juni 2016. Laporannya, soal penganiayaan ringan dan atau perbuatan tidak menyenangan. Sebagai saksi Ucok dan Aminudin.

Akibat penganiayaan itu, seperti ditulis dalam laporan, Naek menderita luka lecet bagian kepala bagian sebelah kiri dan luka lebam bagian pipi kiri serta kaki sebelah kiri.

Kepada IB, penyidik mengenakan pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Surat laporan ditandatangani oleh Iptu Asminda Usulla, SH.

Menurut saksi Amin menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika Naek sedang duduk-duduk di warung pojok samping dari pintu masuk Balai Wartawan Polda Metro Jaya.

Lantas IB memanggil Naek Lalu menanyakan tentang voucher yang dibagikan Dir Krimsus pada hari Jumat (24/6), saat buka bareng antara jajaran Krimsus dengan. FWP.

IB, kata Amin, mengaku sudah ketemu Dirkrimsus, Kombes Pol. Fadhil Imron dan dijelaskan sudah memberikan voucher buat anggota FWP dan Pokja yang memang sudah memisahkan diri dari FWP.

Naek, masih menurut Amin, mengatakan akan konfirmasi dulu kepada Dir Krimsus Kombes Pol Fadhil. Mendengar ucapan Naek, IB langsung naik pitam. Dengan nada tinggi dia bekata, "mana anggota loe".

Naek yang sudah diancam, tak tinggal diam dan berujar, "coba kalo berani pukul". Nah, tanpa berucap lagi, IB langsung memukul Naek. Akibat pukulan itu Naek menderita luka lecet bagian kepala bagian sebelah kiri dan luka lebam bagian pipi kiri, serta kaki sebelah kiri sesuai hasil visum.(db/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2