MEDAN, Berita HUKUM - Dimarahin istri karena ketahuan membawa perempuan lain, terdakwa Ibrahim (40) lantas melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri dengan cara menampar isterinya tersebut. Terdakwa terancam hukuman penjara selama tiga tahun karena menampar istrinya Susi Riani (36) dikediamannya di jalan Bajak V, Kecamatan Medan Patumbak. Hal itu terungkap dalam persidangannya yang digelar di ruang cakra III gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/11).
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sugianto SH, MH yang beragendakan mendengar keterangan saksi korban yakni Susi Riani dan anaknya yang paling besar berinisial S. Dalam keterangan saksi, Susi mengaku dipukul dan ditampar oleh terdakwa pada 15 Juni 2012 karena terdakwa kedapatan sedang membawa perempuan lain.
"Kejadian itu pagi hari Pak Hakim. Dia tidak pulang malam itu, pas paginya dia kulihat pulang berboncengan dengan perempuan lain Pak Hakim. Terus, langsung kumarahilah dia, tapi dia tidak terima. Malah aku yang dimarah-marahinya dan ditamparnya didepan perempuan itu. Dia itu hobi main perempuan Pak Hakim," ucap ibu tiga anak itu.
Lalu Hakim menanyakan, "sudah berapa kali terdakwa melakukan itu?'', kemudian Susi menjawab, "saya sudah sering diperlakukan kasar, dan beberapa kali sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian, namun pihak kepolisian menyarankan saya agar berdamai saja," tambahnya.
Atas kejadian itu, lanjut Susi tanpa fikir panjang aku langsung menggugat cerai terdakwa ke Pengadilan Agama Klas 1A Medan. "Sekarang kami sudah cerai Pak Hakim. Sudah selesai semua. 13 tahun kami sudah berkeluarga. Sekarang dia mantan suami saya Pak Hakim," ucap Susi kembali.
Sama dengan dikatakan oleh anak korban yang memberikan keterangannya didepan Majelis Hakim, ia juga mengaku bahwa terdakwa sering memukul ibunya. "Betul pak, ayah sering mukul mamak. Sampek pernah bapak ngelempar kursi ke mamak," terang anak korban.
Usai memeriksa keterangan kedua saksi, lalu Majelis Hakim memeriksa terdakwa. Dalam pengakuan terdakwa, ia pada malam kejadian itu mengaku menampar mantan istrinya itu, karena Susi memaki ibu kandung terdakwa. Namun ia mengakui bahwa pada kejadian itu ia membonceng seorang perempuan dan pulang pagi.
"Malam itu saya sedang lagi ada kerjaan memasang tenda untuk pesta di daerah perumnas Helvetia. Karena hujan, jadi saya tidak pulang. Pas paginya saya pulang, memang saya ada boceng perempuan. Tapi saya tampar dia bukan karena perempuan itu, tapi karena ia memaki ibu saya Pak Hakim. Kalau menamparnya sering, ya itu sudah biasa dikehidupan rumah tangga Pak Hakim," ucap terdakwa.
Spontan Majelis Hakim terkejut dan mengatakan bahwa, bila terdakwa mengatakan biasa memukul sang istri dalam kehidupan rumah tangga, itu tidak baik. "Perbuatan saudara itu tidak baik bila membiasakan memukul istri," ucap Sugianto.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuam tiga tahun penjara.(bhc/tap) |