Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Napi Kendalikan Penipuan SMS dari Balik Penjara
Tuesday 04 Oct 2011 20:29:25
 

Ilustrasi kejahatan via sms (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus penipuan melalui pesan singkat (SMS) yang marak terjadi, akhirnya terungkap sudah. Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus otak pelakunya. Tindak kejahatan ini, ternyata dikendalikan sindikat penipu yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara (Sumut).

Aksi mereka ini, sudah berjalan selama lima tahun dari balik sel dengan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam Lapas. Saat ini, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni AA alias Andin, IFR alias pan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.

Menurut Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, sidikat ini menggunakan banyak modus guna menipu korban. Kelompok ini menipu dengan melakukan SMS palsu. “Mulai dari minta pulsa, menelpon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi, sehingga meminta dikirim uang," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10).

Hermawan menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat laporan salah seorang korban, SK. Ia melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya pada 5 September lalu. Dirinya merasa ditipu Rp126 juta oleh pelaku. Pada 29 Agustus lalu, pelaku menghubungi korban melalui telepon dengan mengakui sebagai anak korban yang tengah ditahan di kantor polisi, karena tersangkut masalah narkoba dan meminta sejumlah uang.

Pelaku lainnya, lanjutnya, bergantian berbicara dengan korban. Pelaku mengaku sebagai polisi yang menangkap anak korban. Karena merasa yakin, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku. Transfer dilakukan sebanyak 14 kali hingga mencapai Rp 126 juta.

Setelah uang ditransfer, korban kemudian mendapat telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa sang anak sejak pagi hingga siang hari sedang melaksanakan operasi di rumah sakit, sehingga tidak bisa mengangkat telepon.

Selanjutnya, korban mengadukan kasus ini, polisi kemudian menelusuri nomor dan rekening pelaku. Hasil penelusuran tersebut diketahui para pelaku adalah napi Lapas Tanjung Gusta yang masih menjalani masa tahanannya. “Keenam pelaku memiliki peran berbeda, yakni berperan sebagai anak, polisi, dan pihak yang meminta uang serta yang mengarahkan nomor rekening yang dituju,” ungkap Hermawan.

Dijelaskan lagi, para pelaku merupakan napi yang masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang berbeda-beda, seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba dengan masa tahanan rata-rata mencapai 10 tahun penjara. "Dengan adanya kasus ini, kami jerat lagi mereka dengan kasus baru," tuturnya.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Mereka juga dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara barang bukti yang dapat diamankan polisi yakni 11 lembar bukti transfer, dua lembar rekening koran, delapan lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan dua lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, satu unit ponsel Esia, dan 2 unit ponsel Nokia. (dbs/irw/biz)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2