JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus penipuan melalui pesan singkat (SMS) yang marak terjadi, akhirnya terungkap sudah. Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus otak pelakunya. Tindak kejahatan ini, ternyata dikendalikan sindikat penipu yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi mereka ini, sudah berjalan selama lima tahun dari balik sel dengan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam Lapas. Saat ini, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni AA alias Andin, IFR alias pan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.
Menurut Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, sidikat ini menggunakan banyak modus guna menipu korban. Kelompok ini menipu dengan melakukan SMS palsu. “Mulai dari minta pulsa, menelpon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi, sehingga meminta dikirim uang," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10).
Hermawan menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat laporan salah seorang korban, SK. Ia melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya pada 5 September lalu. Dirinya merasa ditipu Rp126 juta oleh pelaku. Pada 29 Agustus lalu, pelaku menghubungi korban melalui telepon dengan mengakui sebagai anak korban yang tengah ditahan di kantor polisi, karena tersangkut masalah narkoba dan meminta sejumlah uang.
Pelaku lainnya, lanjutnya, bergantian berbicara dengan korban. Pelaku mengaku sebagai polisi yang menangkap anak korban. Karena merasa yakin, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku. Transfer dilakukan sebanyak 14 kali hingga mencapai Rp 126 juta.
Setelah uang ditransfer, korban kemudian mendapat telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa sang anak sejak pagi hingga siang hari sedang melaksanakan operasi di rumah sakit, sehingga tidak bisa mengangkat telepon.
Selanjutnya, korban mengadukan kasus ini, polisi kemudian menelusuri nomor dan rekening pelaku. Hasil penelusuran tersebut diketahui para pelaku adalah napi Lapas Tanjung Gusta yang masih menjalani masa tahanannya. “Keenam pelaku memiliki peran berbeda, yakni berperan sebagai anak, polisi, dan pihak yang meminta uang serta yang mengarahkan nomor rekening yang dituju,” ungkap Hermawan.
Dijelaskan lagi, para pelaku merupakan napi yang masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang berbeda-beda, seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba dengan masa tahanan rata-rata mencapai 10 tahun penjara. "Dengan adanya kasus ini, kami jerat lagi mereka dengan kasus baru," tuturnya.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Mereka juga dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara barang bukti yang dapat diamankan polisi yakni 11 lembar bukti transfer, dua lembar rekening koran, delapan lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan dua lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, satu unit ponsel Esia, dan 2 unit ponsel Nokia. (dbs/irw/biz)
|