JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur memusnahkan barang bukti ratusan kilogram narkoba berbagai berjenis yang bernilai mencapai Rp 2,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas 242 kilogram ganja, heroin seberat 826,599 gram, shabu (210,56 gram), pil ekstasi (16 butir), uang palsu sebanyak 400 juta rupiah serta 5.000 keping vcd bajakan.
Untuk narkoba dari berbagai jenis bernilai Rp 2,5 miliar itu, setidaknya telah menyelmatkan anak muda sebanyak 3,4 juta jiwa. Untuk itu, pemusnahan tersebut harus segera dilakukan, karena peredaran narkoba sudah makin meresahkan dan membahayakan generasi mendatang.
Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Saidal Mursalim di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (22/12). Menurut dia, pihaknya tak bisa mengungkap kasus itu, nila tak dibantu masyarakat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Menurut dia, jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus narkoba sepanjang Januari-Desember 2011 sebanyak 459 kasus dengan jumlah 598 tersangka. Ratusan kasus itu dengan barang bukti 242 kilogram ganja, 826 gram heroin, 458 gram sabu, dan 16 pil ekstasi.
Sedangkan sebanyak 42 kasus dengan 64 tersangka di antaranya masih dalam proses penyelidikan kurun November-Desember 2011. Dari kasus yang masih diselidiki, barang bukti yang disita adalah 790 gram ganja, 0,43 gram heroin, 222 gram sabu, dan empat butir ekstasi.
Sedangkan di luar kasus narkoba adalah peredaran uang palsu dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 400 juta dan kasus peradaran film porno dengan barang bukti 5.000 keping cakram vcd film porno. “Dengan maraknya berbagai jenis kejahatan, kami akan intensifkan penanganan kasus tersebut pada tahun depan,” jelas dia.(kpc/irw)
|