Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anas Urbaningrum
Nasib Anas Urbaningrum Tergantung Proses Hukum
Wednesday 22 Feb 2012 01:26:19
 

Anas Urbaningrum (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat menyerahkan nasib ketua umumnya, Anas Urbaningrum kepada proses hukum yang tengah berjalan. Meski dalam persidangan sejumlah saksi menyebut-nyebut namanya dalam kasus korupsi wisma atlet dan Hambalang, masih harus dibuktikan aparat penegak hukum.

"Serahkan saja semuanya dipengadilan. Jika memang terbukti, Demokrat pasti akan ambil tindakan tegas. Tapi buktikan saja dahulu,” kata anggota Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat Syarif Hasan kepada wartawan, saat menghadiri rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/2).

Namun, Syarif meminta publik dan media massa tidak menyuutkan Anas. Padahal, hingga kini tudingan keterlibatannya belum jelas dari pengadilan. "Kalau memang benar, katakan benar. Kalau tidak benar, jangan seperti sekarang. Jadi, lebih bagusnya tunggu saja putusan pengadilan,” jelas Menkop dan UKM tersebut.

Menurut dia, hingga kini DK Partai Demokrat belum memanggil Anas, karena proses hukum masih berjalan. "Untuk mendapatkan keterangan kepada yang bersangkutan, pasti ya harus dipanggil. Tapi smapai sekarang saja tidak dipanggil, ada kemungkinan tidak benar. Kalau bicara hukum, harus ada bukti bukan hanya asumsi," jelasnya.

Pembagian Uang
Dalam kesempatan terpisah, Wakil ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan bahwa Kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu berjalan bersih. Pembagian uang dan Blackberry Gemini dalam ajang tersebut merupakan hal wajar, kalau uang yang digunakan berasal dari dana pribadi.

“Tidak wajar kalau uang itu berasal dari APBN. Itu jelas melanggar UU. Yang kemudian dipersoalkan Nazaruddin, aliran dana itu dari proyek yang diindikasikan menggunakan dana APBN (wisma atlet dan Hambalang). Itu bukan urusan kongres, tapi urusan pemenangan calon. Jadi, kongres itu clear (bersih-red),"tegasnya.

Pemenangan calon dalam kongres, jelas Max, merupakan urusan orang per orang. Pasalnya, hal ini didasari hubungan bilateral antara calon dengan yang lain. Sama sekali bukan hubungan multilateral yang terkait dengan partai. Tapi memang dalam kongres ada pemberian penginapan, tiket pesawat dan biaya makan selama kongres.

''Kalau ada yang lain misalnya blackberry, jaket itu wajar-wajar saja. Misal saya mau jadi ketua, saya siapkan blackberry, jaket, dana, lainnya. Yang jadi masalah kan dana itu dari mana asalnya. Apakah dari kantong pribadi atau dari yang lain. Kalau dari APBN ya melanggar UU,'' tandas dia.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2