Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nasib Miranda Goeltom Ada di Tangan Nunun Nurbaeti
Friday 06 Jan 2012 16:27:35
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nasib Miranda Swaray Goeltom benar-benar berada di tangan tersangka Nunun Nurbaeti. Pasalnya, peningkatan status Miranda dari saksi menjadi tersangka oleh tim penyidik KPK, hanya bisa dilakukan tim penyidik KPK dengan didasari keterangan serta pengakuan dari istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan politisi PDIP Agus Chondro Prayitno kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/1). Narapidana sekaligus saksi pelapor kasus suap cek pelawat ini, dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nunun. Ia pun menyatakan bahwa dirinya telah membeberkan kepada penyidik soal peran Nunun dan Miranda.

“(Status hukum Miranda Swaray Goeltom dari saksi menjadi tersangka), sangat tergantung dari keterangan Ibu Nunun. Pokoknya, saya sudah beberkan semuanya. Begitu pula dengan pertemuan di (Hotel) Dharmawangsa. Saya juga sudah jelaskan pembicaraan-pembicaraan apa saja yang terjadi saat itu,” jelas napi korupsi perkara ini.

Terpidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator ini menambahkan, dirinya akan memberikan segala keterangan yang diperlukan KPK, agar kasus ini benar-benar terbongkar dan tuntas. Pelaku-pelaku yang terlibat, juga diharapkan untuk dapat diseret ke pengadilan. “Saya berikan keterangan apa saja, sepanjang yang saya tahu,” imbuh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Agus Condro juga menambahkan, Nunun Nurbaeti harus ditanyakan siapa pemilik cek perjalanan serta penyandang dana. Pasalnya, dia lebih tahu dengan semua itu. “Tapi saya hanya berharap kasus ini harus dituntaskan hingga ke siapa sesungguhnya yang memiliki kepentingan atas terpilihnya Miranda sebagai deputi senior gubernur BI itu,” paparnya.

Sementara kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya membenerkan pertemuandi Hotel Dharmawangsa itu. juga dihadiri kliennya tersebut. Pertemuan di ruang Bimasena Club Hotel Dharmawangsa pada 2004 silam itu, memang dibiayai Miranda. Hal ini seharusnya bisa semakin mengungkap peranan Miranda Goeltom.

Kliennya, lanjut dia, juga dipastikan mengungkapkan pertemuan Nunun Nurbaeti dengan perwakilan empat Fraksi dalam Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk menyerahkan cek perjalanan tersebut. "Semuanya, soal pertemuan Nunun Nurbaetie dengan anggota DPR dan pembuktian dokumen,” imbuh Firman.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2