Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Nato Minta Maaf Atas Pembakaran Al Quran
Wednesday 22 Feb 2012 00:42:01
 

Warga Afghanistan melakukan protes dengan membakar bendera AS, menyusul insiden pembakaran Al Quran oleh tentara AS (Foto: AP Photo)
 
KABUL (BeritaHUKUM.com) – Komandan militer AS selaku pimpinan pasukan NATO di Afghanistan menyampaikan permintaan maaf atas insiden pembuangan yang tidak layak Al Quran yang dilakukan pasukan AS.

Pernyataan maaf disampaikan Jenderal John R Allen yang juga memerintahkan sebuah investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut. "Kami telah belajar dari insiden ini, kami segera mengintervensi dan menghentikan mereka,'' katanya.

Dalam pernyataannya tersebut, Jenderal Allen mengatakan penyelidikan akan memeriksa apakah pasukan di pangkalan Badram ''membuang secara tidak layak buku material keagamaan Islam yang diantaranya terdapat Al Quran''.

"Material yang berhasil diamankan akan segera diberikan kepada otoritas keagamaan. Kami akan menyelidiki secara menyeluruh insiden ini dan akan mengambil langkah untuk menjamin hal ini tidak akan kembali terjadi lagi. Saya menjamin anda... Saya berjanji... hal ini bukan hal yang secara sengaja dilakukan,'' kata Jenderal Allen.

Jenderal Allen selanjutnya menyampaikan ''permohonan maaf yang tulus atas setiap kelancangan yang terjadi,'' termasuk kepada presiden Afghanistan, pemerintah Afghanistan dan ''warga Afghanistan yang mulia''.

Laporan tentang dugaan pembakaran Al Quran menimbulkan Protes keras di luar pangkalan militer AS di Bagram. Pada April 2011 lalu, setidaknya satu orang tewas dan 18 lainnya mengalami luka-luka, setelah Aksi demo pecah di Afghanistan setelah insiden pembakaran Quran di AS.(bbc/sya).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2