JAKARTA-Muhammad Nazaruddin melalui kuasa hukum OC Kaligis menyerahkan secara resmi surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada DPR. Surat itu diserahkan kepada Ketua DPR Marzuki Alie yang diwakili Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Anis Matta serta Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin dan Fahri Hamzah.
Surat tersebut diserahkannya, saat bertemu dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8). Surat yang dibuat dan ditandatangani OC Kaligis pada 13 Agustus 2011 itu berisi permohonan kepada Ketua LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Nazaruddin.
"Tim Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin mengajukan permohonan, agar terhadap klien kami, Muhammad Nazaruddin, diberikan perlindungan terhadap saksi dan atau korban sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK,” ujarnya.
Dalam surat tersebut disebutkan, permohonan ini diajukan bahwa kliennya adalah saksi utama dalam beberapa perkara yang sedang diselidiki/disidik oleh KPK. Beberapa perkara itu di antaranya juga melibatkan para petinggi elite politik di negeri ini.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mendukung langkah LPSK untuk melindungi Nazaruddin. Pasalnya, selama masih dalam kewenangan UU LPSK, tidak boleh dilarang kalau mau proaktif memberikan perlindungan untuk Nazaruddin. "Berdasarkan UU Nomor 13/2006 tentang LPSK punya kewajiban untuk melindungi. Itu kewajiban mereka, tinggal saja kerjasama dengan KPK atau kepolisian," ujar dia.
Selain LPSK kata dia, jaminan keselamatan Nazaruddin harus dipastikan terjaga, termasuk soal makanan yang diberikan selama dalam masa tahanan. "Kami tidak ingin ada makanan yang tidak sehat atau yang sengaja ditaruh macam-macam. Keselamatan yang bersangkutan sangat penting untuk penyidikan," jelas perwira tinggi Polri ini.
Belum Resmi
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP membantah pihaknya menghalangi tersangka kasus suap proyek wisma atlet Muhammad Nazaruddin bertemu dengan kuasa hukumnya. Pasalnya, hingga Minggu (14/8) malam, belum ada surat resmi pendampingan hukum dari Nazaruddin. "Belum ada pengacara resmi yang mendampingi Nazaruddin,” ujar Johan.
Menurut dia, tersangka sempat ditanya mengenai siapa pengacara yang akan mendampinginya. "Malam itu, ada Bu Elza (Syarif) dan pengacara dari kantor OC Kaligis. Kemudian, pengacara dari kantor OC Kaligis diminta naik, karena dia mengaku pengacara Nazaruddin. Tapi surat kuasa dari pengacara dari kantor OC Kaligis itu ternyata belum ditandatangani. Nazaruddin juga sempat meminta waktu untuk berbicara berdua dengan pengacara tersebut,” jelasnya.
Hingga malam kemarin, lanjut dia, KPK belum dapat surat secara legal dan tertulis mengenai siapa pengacaranya. Atas dasar itu, KPK tidak langsung melakukan pemeriksaan secara materi. “Kami hanya melakukan pemeriksaan bersifat administrasi, sehingga dia tidak didampingi pengacara," tandas Johan.(mic/bie/rob)
|