JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memergoki pertemuan tertutup antara terdakwa Muhammad Nazaruddin dengan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang. Pertemuan tersebut berlangsung Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB.
"Tadi malam jam 23.00 WIB, saya dengan beberapa staf melakukan sidak (inspeksi mendadak-red) ke rumah tahanan Cipinang. Sidak kami lakukan, karena melalui pantauan CCTV kami melihat ada kegiatan yang perlu dipantau," ujar Denny Indrayana dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (9/2).
Menurut dia, CCTV tersebut langsung tersambung ke ruang Menkumham dan Wamenkumham. "Saat kami tiba di rutan, kami mengambil gambar kendaraan yang masih ada di ruang parkir. Lalu, kami masuk ke ruang tertutup, ternyata di sana ada Nazaruddin, Jufri Taufik, Arif Rahman dan beberapa orang lain. Pertemuan sekitar pukul 23.00 WIB tersebut di luar aturan, karena di luar waktu jam berkunjung,” jelasnya.
Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Jufri Taufik itu, lanjut Denny, sempat menjelaskan bahwa pertemuan malam tersebut karena Nazaruddin sakit. "Walaupun tetap saja jam kunjungan itu berlaku, tapi tetap, apalagi orang sakit dikunjungi kapan istirahatnya. Kunjungan ini diluar aturan yang berlaku," terangnya.
Denny menambahkan bahwa Nazaruddin memiliki buku tamu sendiri. Bahkan, anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir, yang juga saudara kandung Nazaruddin, ternyata selalu berkunjung di luar jam kunjungan. "Ini kelihatannya mengulang Rutan Pondok Bambu, saat yang bersangkutan mengunjungi Mindo Rosalina, kemudian terjadi lagi di Cipinang," paparnya.
Temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menkumham Amir Syamsuddin. Menkumham juga meminta temuan disampaikan ke publik dan menegaskan kembali akan melakukan tertib di Rutan Cipinang. "Jadi pertemuan tadi malam tetap melanggar jam kunjungan, perlu diperjelas dalam rangka apa justru bertemu Nazar apalagi pertemuannya melewati batas jam kunjungan. Karena maksimal 30 menit," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, M Iskandar menganggap wajar pertemuan yang dilakukan mantan pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman dengan Nazaruddin. Alasannya, sebatas rekanan semata. "Saya fikir itu sah-sah saja bila antara rekan Djufri dengan pak Nazar sebagi teman," ujar M. Iskandar.
Kendati wajar, lanjut Iskandar, jika dalam posisi sebagai mantan pengacara Rosa, jelas melanggar kode etik bila Jufri mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin membahas kasusnya. Apalagi Rosa merupakan seorang saksi kunci pada kasus yang menjerat nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. "Tapi kalau dalam posisi profesi itu tidak etis, karena Jufri pernah jadi pengacara Bu Rosa yang posisinya memberatkan Pak Nazar," paparnya.
Bantah Ikut
Sementara dalam kesempatan terpisah, anggota tim kuasa hukum Nazaruddin membantah ikut dalam pertemuan diam-diam dengan sejumlah pihak yang berperkara yang sama di Rutan Cipinang. "Tidak ada (pertemuan), siapa? Sakit itu (Denny) orang," kata Rufinus Hutahuruk.
Anggota tim penasihat Nazar lainnya, Elza Syarif, yang berada di samping Rufinus pun menyampaikan bantahan yang sama. "Kalau memang ada salah satu lawyer dari kami, dia boleh bunuh saya. Tapi, kalau itu (salah), ku bunuh dia," ujar Elza dengan nada kesal.
Elza menduga keberadaan Nasir di rutan tengah malam tadi adalah selaku anggota keluarga yang ingin membantu Nazar mendapatkan perawatan kesehatan. "Nasir itu mau mengurus Nazar, agar bisa diopname di rumah sakit. Tadinya dia (Nasir-red) minta tolong saya, tapi saya bilang tidak bisa, karena kelelahan. Jadi, Nasir yang mengurus. Nanti, saya kasih lihat BBM-nya (BlackBerry Messenger)," kata Elza.
Rufinus Hutauruk menimpali bahwa pertemuan yang dilakukan Nasir selaku adik dari Nazaruddin pada malam tadi, sangatlah wajar. Apalagi Nasir selaku adik yang merasa khawatir lantaran abangnya sedang mengalami gangguan kesehatan di balik jeruji besi tersebut."Di luar jam berkunjung? Apakah salah ada seorang saudara yang sedang sakit lalu dijenguk?" ujar Rufinus.(dbs/spr)
|