Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Tuding Anas Terima Rp 80 Miliar
Wednesday 18 Jan 2012 22:43:49
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menyerang Anas Urbaningrum. Hal ini kembali disampaikannya dengan menuding Anas menerima fee dari proyek Pembangkit Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 80 miliar. Nilai itu berasal dari proyek PLN di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Riau yang total nilainya mencapai Rp 2,2 triliun.

Tudingan ini disampaikan Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani persidangan perkaranya itu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1). Menurut dia, proyek pembangkit listrik yang dilaksanakan pada 2010 itu, untuk di Kaltim dikerjakan PT Adhi Karya, sedangkan di Riau dikerjakan PT Rekayasa Industri.

Dalam pengerjaan proyek itu, lanjut Nazaruddin, kedua perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan asal Cina. Meski dilakukan tender, pemenangannya telah diatur sebelumnya. Fee sudah dikeluarkan PT Adhi melalui Mila yang selanjutnya diberikan kepada Anas. “Semuanya ada dalam rekaman BB (BlackBerry) saya. BB itu sudah disita KPK,” jelas mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama politisi Partai Demokrat Soetan Batoeghana, Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan perwakilan PT Adhi Karya bernama Mila melakukan pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta. Pertemuan dalam rangka membahas proyek PLN tersebut

“Saya bersama Sutan dan seorang pengusaha bernama Mila, dipercayakan Anas untuk mengurus proyek itu. Tapi soal pembagian uang, Anas bilang kepada saya bahwa biar yang mengurusnya Mila. KPK juga harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Nazaruddin.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2