JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menyerang Anas Urbaningrum. Hal ini kembali disampaikannya dengan menuding Anas menerima fee dari proyek Pembangkit Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 80 miliar. Nilai itu berasal dari proyek PLN di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Riau yang total nilainya mencapai Rp 2,2 triliun.
Tudingan ini disampaikan Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani persidangan perkaranya itu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1). Menurut dia, proyek pembangkit listrik yang dilaksanakan pada 2010 itu, untuk di Kaltim dikerjakan PT Adhi Karya, sedangkan di Riau dikerjakan PT Rekayasa Industri.
Dalam pengerjaan proyek itu, lanjut Nazaruddin, kedua perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan asal Cina. Meski dilakukan tender, pemenangannya telah diatur sebelumnya. Fee sudah dikeluarkan PT Adhi melalui Mila yang selanjutnya diberikan kepada Anas. “Semuanya ada dalam rekaman BB (BlackBerry) saya. BB itu sudah disita KPK,” jelas mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama politisi Partai Demokrat Soetan Batoeghana, Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan perwakilan PT Adhi Karya bernama Mila melakukan pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta. Pertemuan dalam rangka membahas proyek PLN tersebut
“Saya bersama Sutan dan seorang pengusaha bernama Mila, dipercayakan Anas untuk mengurus proyek itu. Tapi soal pembagian uang, Anas bilang kepada saya bahwa biar yang mengurusnya Mila. KPK juga harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Nazaruddin.(tnc/spr)
|