Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Tuding Anas Terima Rp 80 Miliar
Wednesday 18 Jan 2012 22:43:49
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menyerang Anas Urbaningrum. Hal ini kembali disampaikannya dengan menuding Anas menerima fee dari proyek Pembangkit Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 80 miliar. Nilai itu berasal dari proyek PLN di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Riau yang total nilainya mencapai Rp 2,2 triliun.

Tudingan ini disampaikan Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani persidangan perkaranya itu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1). Menurut dia, proyek pembangkit listrik yang dilaksanakan pada 2010 itu, untuk di Kaltim dikerjakan PT Adhi Karya, sedangkan di Riau dikerjakan PT Rekayasa Industri.

Dalam pengerjaan proyek itu, lanjut Nazaruddin, kedua perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan asal Cina. Meski dilakukan tender, pemenangannya telah diatur sebelumnya. Fee sudah dikeluarkan PT Adhi melalui Mila yang selanjutnya diberikan kepada Anas. “Semuanya ada dalam rekaman BB (BlackBerry) saya. BB itu sudah disita KPK,” jelas mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama politisi Partai Demokrat Soetan Batoeghana, Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan perwakilan PT Adhi Karya bernama Mila melakukan pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta. Pertemuan dalam rangka membahas proyek PLN tersebut

“Saya bersama Sutan dan seorang pengusaha bernama Mila, dipercayakan Anas untuk mengurus proyek itu. Tapi soal pembagian uang, Anas bilang kepada saya bahwa biar yang mengurusnya Mila. KPK juga harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Nazaruddin.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2