Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rohingya
Nelayan Selamatkan Para Pengungsi Etnis Rohingya Terdampar di Laut Aceh
2018-04-06 11:40:20
 

Tampak petugas saat memberikan pertolongan kepada salah seorang pengungsi etnis Rohingya yang terdampar.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebuah kapal yang mengangkut 5 orang asal etnis Rohingya terdampar di perairan Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M Sjamsul Rizal, kepada wartawan pada Jumat (6/4) mengatakan, lima imigran Rohingnya tersebut ditemukan nelayan setempat terdampar di laut lepas sekitar 176 mil dari Kuala Idi, Senin malam (2/4).

Lalu, mereka diselamatkan dan dibawa ke TPI Kuala Idi, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kelima warga Rohingnya tersebut terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dan 1 orang anak yaitu, Umor Shidik (28), M Ilyas (33), Kamal Husen (8), Syamimah (15) dan Mominah (20).

Menurut keterangan yang diperoleh, mereka terombang ambing di laut lepas selama 20 hari lalu berjumpa dengan boat KM. Kurunia milik nelayan. Awalnya berjumlah 10 orang dengan menggunakan sampan (kapal tanpa mesin), namun 5 di antaranya telah meninggal karena kekurangan makanan dan dibuang ke laut.

Saat ini mereka sudah dirawat di RSUD Zubir Mahmud untuk mendapatkan pertolongan medis.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2