BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Sebuah mobil box menabrak seorang pejalan kaki di di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (27/12). Akibatnya, korban Vivi Yuliana (44), mengalami luka parah.
Warga Jalan dr. Warsito, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, itu mengalami patah tulang rusuk dan tulang bahu sebelah kiri. Korban pun langsung dilarikan ke RS Abdoel Moeloek.
Kapolres Bandar Lampung Kombes Muhammad Nurochaman mengatakan kecelakaan terjadi kerena truk bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjungkarang menuju Rajabasa. Ketika melalui Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Mal Lampung, ada pejalan kaki yang melintas.
”Karena truk sangat cepat, akhirnya pejalan kaki ditabrak,” kata Nurochman, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (27/12).
Mobil box dengan plat BE 9211 BG itu dikemudikan oleh Dwi Piadi Hardian (25), Warga Ramadewa, Seputihraman, Lampung Tengah.
Menurut Nurochman, Polisi langsung mengamankan sopir berikut mobilnya. Tersangka dan kendaraan yang dipakai sudah dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat sopir dengan UU lalu lintas yang atas kelalaiannya menyebabkan orang terluka.(dtk/bhc/opn) |