Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Ngebut, Truk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Terluka Parah
Friday 28 Dec 2012 01:15:54
 

Ilustrasi, Mobil truck.(Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Sebuah mobil box menabrak seorang pejalan kaki di di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (27/12). Akibatnya, korban Vivi Yuliana (44), mengalami luka parah.

Warga Jalan dr. Warsito, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, itu mengalami patah tulang rusuk dan tulang bahu sebelah kiri. Korban pun langsung dilarikan ke RS Abdoel Moeloek.

Kapolres Bandar Lampung Kombes Muhammad Nurochaman mengatakan kecelakaan terjadi kerena truk bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjungkarang menuju Rajabasa. Ketika melalui Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Mal Lampung, ada pejalan kaki yang melintas.

”Karena truk sangat cepat, akhirnya pejalan kaki ditabrak,” kata Nurochman, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (27/12).

Mobil box dengan plat BE 9211 BG itu dikemudikan oleh Dwi Piadi Hardian (25), Warga Ramadewa, Seputihraman, Lampung Tengah.

Menurut Nurochman, Polisi langsung mengamankan sopir berikut mobilnya. Tersangka dan kendaraan yang dipakai sudah dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat sopir dengan UU lalu lintas yang atas kelalaiannya menyebabkan orang terluka.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2