JAKARTA, Berita HUKUM - Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan. Ia pun diganjar dengan hukuman empat bulan penjara. Sebagai korban, Olivia & Beverly Mai Shandie menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nikita.
"Dari pertama kali aku sudah keluarin statement, nggak muluk-muluk cuma pengen dia akui dia bersalah. Dan, akhirnya terbukti bersalah. Berapa lama hukumannya terserah," ungkap Olivia usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Olivia berharap, Nikita mendapat efek jera atas perbuatannya itu. Ia juga berpesan kepada Nikita agar tidak menjadi orang yang arogan.
"Yang aku sesalkan cuma satu, dia pernah bilang ke media kalau teman-teman media mau lihat CCTV, tonton sama-sama. Ternyata nggak pernah diwujudkan," kisahnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (24/4).
Sementara Nikita terlihat tak menunjukkan reaksi yang mencolok saat mendengar vonis sang hakim. Ia hanya mengatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Aku sama lawyer aku mau pikir-pikir dulu, mau terima atau banding," kata bintang film 'Pokun Roxy' itu.(nu2/mmu/dtk/bhc/rby) |