Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Divonis 4 Bulan, Olivia & Beverly Puas
Wednesday 24 Apr 2013 17:27:48
 

Nikita Mirzani.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan. Ia pun diganjar dengan hukuman empat bulan penjara. Sebagai korban, Olivia & Beverly Mai Shandie menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nikita.

"Dari pertama kali aku sudah keluarin statement, nggak muluk-muluk cuma pengen dia akui dia bersalah. Dan, akhirnya terbukti bersalah. Berapa lama hukumannya terserah," ungkap Olivia usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Olivia berharap, Nikita mendapat efek jera atas perbuatannya itu. Ia juga berpesan kepada Nikita agar tidak menjadi orang yang arogan.

"Yang aku sesalkan cuma satu, dia pernah bilang ke media kalau teman-teman media mau lihat CCTV, tonton sama-sama. Ternyata nggak pernah diwujudkan," kisahnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (24/4).

Sementara Nikita terlihat tak menunjukkan reaksi yang mencolok saat mendengar vonis sang hakim. Ia hanya mengatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Aku sama lawyer aku mau pikir-pikir dulu, mau terima atau banding," kata bintang film 'Pokun Roxy' itu.(nu2/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Nikita Mirzani
 
  2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
  Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
  Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
  Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
  Kian Rumit, Nikita Mirzani Lelah Hadapi Kasus Perkelahiannya
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2