JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi teror dengan penyerangan dan peledakan Bom di Pos Polisi perempatan Jl. Mh Thamrin Jakarta, Anggota Komite I DPD RI Bidang Pertahanan dan Keamanan, Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si menyarankan agar melibatkan pasukan anti teror TNI dalam menangani dan melakukan pengejaran terhadap pelaku ledakan bom yang terjadi pusat keramaian Ibukota Indonesia.
Pasalnya, penyerangan dan ledakan bom di Jakarta Ini bukan lagi kriminal biasa, karena arahnya sudah jelas yaitu Negara. Sehingga TNI sebagai alat negara harus dilibatkan, seperti negara Perancis, Jerman, Denmark, Belgia dan beberapa negara Eropa militer sudah ikut turun berpatroli di tempat keramaian.
"Kita tinggal melihat apa ramalan intelijen BIN/BNPT atau Polri terakhir ada yang mengindikasikan akan terjadi peningkatan aksiteror. Dengan adanya persitiwa ini, saya berharap sudah harus dilibatkan Pasukan Anti Teror TNI, yaitu Den Gultor Kopassus atau Den Jaka Marinir. Termasuk pengejaran kelompok Santoso di Poso yang terindikasi dibalik aksi terror belakangan ini, sampai saat ini belum ada kemajuan," tegas Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono, berdasarkan pernyataan pers yang diperoleh pewarta BberitaHUKUM.com di Jakarta. Jum'at (15/1).
Selain itu, Mantan Komandan Den Jaka dan Koprs Marinir ini, sebelumnya pernah mengingatkan pasca peristiwa "Bom Paris" bahwa masih banyak kelompok fundamentalis berkeliaran di Indonesia dan mengingatkan pemerintah harus lebih serius menangani masalah keamanan dalam negeri. Seperti memberikan perlindungan keamanan yang ekstra ketat terhadap objek-objek vital dan aset-aset yang berharga milik negara. Soalnya, serangan fundamentalis bisa saja seketika menghantam Indonesia.
“Perlu kerja keras dan koordinasi yang intens antar Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Inteligen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menanggulangi sejak dini potensi terjadinya terorisme dan serangan-serangan kelompok fundamentalis, ”ujar Mantan Komandan Paspampres ini.
Lebih lanjut Nono Sampono, yang juga mantan Kepala Basarnas RI ini mengatakan bahwa, kalau TNI tidak bisa akses langsung peristiwa Bom Jakarta ini karena dibatasi Undang-Undang, saat ini TNI boleh bergerak atas permintaan Polri. Kecuali bila UU Keamanan Nasional disahkan, dimana TNI termasuk aparat intelejen dan teritorial bisa akses langsung tanpa menunggu permintaan dari Polri.
Dalam peristiwa 'Bom DKI Jakarta' ini bila tidak diminta Polri, TNI tidak bisa turun, kecuali bila UU Keamanan Nasional (Kamnas) sudah disahkan. Dalam situasi seperti ini, kerjasama POLRI, TNI, BIN dan BNPT sangat penting dalam menjaga keamanan terutama dari ancaman terorisme.
"Karena terorisme bukanlah kriminal biasa. Tapi sudah mengarah kepada menjaga martabat dan eksistensi Negara, bahkan kepentingan keamanan kemanusiaan secara universal," tutupnya.(bh/mnd) |