Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Panwaslu
November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
Wednesday 30 Oct 2013 07:48:08
 

Ketua Panwaslu, Aceh Utara, Ismunazar SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, mengatakan pada November 2013 mendatang akan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pileg.

"Saat ini kami masih mendalami peraturan KPU nomor 15/2013 tersebut," kata Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (29/10).

Dia mengatakan, semestinya sejak terbitnya peraturan KPU No 15/2013, di ruas jalan, pertokoan dan tempat lainnya sudah harus bersih dari baliho dan spanduk. Namun pihaknya masih akan mendalami dan mempelajari dulu peraturan tersebut, sambil menunggu dilantiknya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Aceh Utara.

"Rencananya pada tanggal 7 November 2013 nanti akan kita lantik," ujarnya.

Ismunazar menjelaskan, setelah dilantiknya anggota panwascam maka pihaknya akan sosialisasikan peraturan KPU dalam hal ini kepada para peserta pemilu apakah sudah mentaati perintah PKPU untuk mencabut alat peraga caleg seperti baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan PKPU tersebut.

"Jika belum juga dilaksanakan oleh parpol hingga batas yang ditentukan, maka kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dan KIP untuk menindaknya," tandas Ismunazar.

Ditanya berapa banyak pelangaran jelang pemilu, Ismunazar mengatakan telah mendapatkan 7 kasus laporan pelanggaran pemilu diantaranya; 3 kasus pelanggaran administrasi persyaratan caleg, 4 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu.

"Satu kasus pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur sudah kita serahkan ke Polisi," katanya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2