JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat Nunun Nurbaeti kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu, dimintai keterangan lebih dari dua jam untuk melengkapi berkas penyidikannya tersebut.
Tersangka Nunun Nurbaeti tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/1), didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sebelum memasuki lobi, Nunun sempat menyatakan bahwa dirinya kurang sehat. "Maaf ya saya sakit. Saya diperiksa sebagai tersangka," ujar Nunun sambil berjalan memasuki gedung.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Nunun Nurbaeti terlihat keluar dari gedung KPK. Namun, saat dikerubungi wartawan untuk meminta komentarnya atas pemeriksaan itu, tiba-tiba Nunun jatuh pingsan. Sejumlah petugas yang mengawalnya langsung bertindak cepat. Tubuh Nunun langsung dipegangnya dan dipapah masuk ke dalam mobil tahanan.
Peristiwa ini membuat kaget puluhan wartawan yang berada di dekatnya. Padaha, sebelum pingsan, ia yang usai menjalani pemeriksaan, terlihat sehat dan normal. Namun, saat akan memasuki mobil tahanan KPK, tubuhnya limbung dan langsung pingsan. Untung pengawalnya bertindak sigap dan langsung memegang dan memapahnya ke dalam mobil.
Peristiwa ini pun ditanggapi kuasa hukum Nunun, Ina Rahman dengan menyatakan bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit. Ia meminta KPK menyetujui usulan yang diajukannya, agar Nunun menjalani rawat jalan. "Kita minta KPK, agar Ibu Nunun menjalani rawat jalan," ujar Ina kepada wartawan.
Sebelumnya, pihak Nunun memang meminta izin pemeriksaan rawat jalan. Alasannya, Nunun masih saki dan perlu menjalani perawatan. Namun, KPK tidak menyetujuinya. Pasalnya, hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri, kondisi sakit Nunun tidak serius dan ingatannya terbilang bagus dan mampu mengingat dengan baik.
KPK sendiri selalu menyiapkan tim dokter mendampingi Nunun, saat akan menjalani pemeriksaan. Insiden pingsannya Nunun itu pun menimbulkan spekulasi bahwa ini disengaja dilakukan Nunun di depan wartawan, agar mendapat izin rawat jalan.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Nunun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam rangka pengembangan penyidikan kasus yang telah melibatkan puluhan anggota DPR RI periode 2004-2009. Pemeriksana ini juga sebagai bahan untuk melengkapi penyidikan, sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.(gnc/spr)
|