Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
Thursday 16 Jan 2014 19:32:21
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Nur Pamudji Direktur Utama PT. PLN (Persero) sejak pagi hingga sore tadi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Terlihat Nur Pamudji tanpa pengawalan yang berarti berjalan tenang meninggalkan gedung Pidsus Kejagung Jakarta Selatan dan langsung menaiki mobil yang tiba-tiba saja sudah muncul di depan gedung Pidsus.

“Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa kembali Nur Pamudji selaku Direktur PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada Wartawan, Kamis (16/1) di ruang kerjanya.

Untung menjelaskan, sekitar pukul 09.30 WIB saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan rapat 9 orang Direksi, hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung, Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM) dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100%.

“Padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau terpasang,” ujar Untung.(bhc/mdb)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2