Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bumiputera
OJK Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Kasus di PT Asuransi Bumiputra ke Kejari Jaksel
2021-01-30 15:04:47
 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Odit Mogonondo (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara, atau tahap dua barang bukti serta tiga orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana penipuan di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaksel, Odit Megonondo menyatakan barang bukti dan tiga tersangka itu sudah kami dilimpahkan OJK. Ketiganya itu adalah, Mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro, Mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematang Siantar Muhammad Joni Nasution dan karyawan swasta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo.

"Tahap dua, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai di Kejari Jaksel atas nama Agustiar Hendro dan Muhammad Joni Nasution, serta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo," ujarnya di Jakarta, via Whatsapp kepada Beritahukum.com pada Sabtu (30/1).

Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ini, baru terendus dan terjadi pada 2013 silam. Kala itu, kata Odit Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah menyetujui biaya apersiasi agen mereka sebesar Rp8,4 miliar kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain.

Persetujuan tersebut pun dilakukan lewat dua orang agen. Selanjutnya kata Odit hal itu dimanipulasi oleh para tersangka sehingga diduga telah terjadi penggelapan.

"Jadi, seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT. BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," kata dia.

Untuk menjerat para pelaku, ungkap Odit para penyidik akan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perasuransian. Agar perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan negeri setempat dan bukan ke pengadilan negeri atau pengadilan tindak pidana korupsi.

"Para penyidik juga mengendus penggelapan dana denga mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera. Kemudian, mereka menjual kembali kekayaan perusahaan tersebut," imbuhnya.

Untuk menjerat para pelaku, mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 Jo. UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Jo. 55 KUHP.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2