JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara, atau tahap dua barang bukti serta tiga orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana penipuan di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaksel, Odit Megonondo menyatakan barang bukti dan tiga tersangka itu sudah kami dilimpahkan OJK. Ketiganya itu adalah, Mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro, Mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematang Siantar Muhammad Joni Nasution dan karyawan swasta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo.
"Tahap dua, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai di Kejari Jaksel atas nama Agustiar Hendro dan Muhammad Joni Nasution, serta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo," ujarnya di Jakarta, via Whatsapp kepada Beritahukum.com pada Sabtu (30/1).
Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ini, baru terendus dan terjadi pada 2013 silam. Kala itu, kata Odit Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah menyetujui biaya apersiasi agen mereka sebesar Rp8,4 miliar kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain.
Persetujuan tersebut pun dilakukan lewat dua orang agen. Selanjutnya kata Odit hal itu dimanipulasi oleh para tersangka sehingga diduga telah terjadi penggelapan.
"Jadi, seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT. BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," kata dia.
Untuk menjerat para pelaku, ungkap Odit para penyidik akan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perasuransian. Agar perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan negeri setempat dan bukan ke pengadilan negeri atau pengadilan tindak pidana korupsi.
"Para penyidik juga mengendus penggelapan dana denga mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera. Kemudian, mereka menjual kembali kekayaan perusahaan tersebut," imbuhnya.
Untuk menjerat para pelaku, mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 Jo. UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Jo. 55 KUHP.(bh/ams) |