Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
JKT48
Ochi Hengkang dari JKT48
Thursday 22 Nov 2012 11:45:20
 

Neneng Rosediana (Ochi).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Idol grup JKT48 generasi pertama kehilangan satu anggotanya. Ochi yang punya nama asli Neneng Rosediana mengundurkan diri dari JKT48.

Pengunduran diri tersebut diumumkan lewat akun resmi www.jkt48.com pada Rabu (21/11). Menurut pernyataan JKT48 Operation Team, Ochi mundur karena ingin mencari pengalaman baru.

"Neneng Rosediana telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari JKT48 generasi pertama, karena ingin mencari pengalaman baru dan berusaha lebih keras lagi dalam menjalaninya," demikian pernyataan tersebut.

JKT48 Operation Team menghormati keputusan dara kelahiran 24 Januari 1999 tersebut. Seperti halnya pada anggota lain, akan dibuatkan pesta kelulusan untuk Ochi.

"Kami ingin memberitahukan bahwa pada 25 November 2012 akan diadakan show kelulusan Neneng Rosediana," tulis JKT48 Operation Team, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada kamis (22/11).(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > JKT48
 
  Ochi Hengkang dari JKT48
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2