Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jaringan Teroris
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
Monday 15 Oct 2012 21:29:28
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10) siang. Terdakwa divonis bersalah karena ikut menyembunyikan informasi terkait bom yang terjadi di Mapolres Cirebon, Jawa Barat.

Muhammad Said Haryadi, mantan anggota Polisi yang terlibat dengan jaringan teroris dijatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri yang diketuai Jootje Sampaleng, Senin siang tadi.

Terdakwa terbukti bersalah, karena telah membantu jaringan terorisme Thaliban Melayu, dan membantu menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme.

Muhammad Said terlibat dalam jaringan teroris Cirebon yang terjadi di polres Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum dari terdakwa, Nurlan merasa putusan dari Majelis Hakim masih kurang tepat, karena tim kuasa hukum melihat sebelumnya terdakwa Yahya yang memiliki peran lebih penting hanya dijatuhi hukuman tiga tahun.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan akses waktu dan lokasi kepada terdakwa Yahya, yang sudah terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dalam melakukan aksi terorisme, dan terdakwa melanggar pasal 13 huruf b/ undang-undang tentang tindakan terorisme.(bhc/laj)



 
   Berita Terkait > Jaringan Teroris
 
  Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
  Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
  Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
  Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
  Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2