Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Olla Ramlan
Olla Ramlan Didaulat Menjadi Brand Ambassador Pixable
Friday 01 Nov 2013 21:11:27
 

Ola Ramlan dengan Arie Daging.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
BINTARO, Berita HUKUM - Olla Ramlan menjadi Brand Ambassador event Pixable yang digandeng oleh Simpati, kartu Simpati menjadikan aplikasi Pixable sebagai aplikasi andalan wadah sosial baru genre koleksi photo. Sepertinya Pixable akan merubah tren sosial network di tanah air. Pixable sendiri besutan programmer asal Australia dan kini diperkenalkan di Indonesia, guna memudahkan anak-anak muda Indonesia saling terhubung dan bercerita lewat photo.

"Pixable adalah aplikasi untuk liat-liat photo" ujar Ari Daging, saat menjadi MC di event kartu Telkomsel, Simpati yang diadakan di 7-Eleven (sevel) Bintaro Junction, Jumat (1/11).

"Kalo aku juga sudah punya Pixable dan disana juga udah banyak koleksi photo aku," sahut Olla Ramlan (33Th) sebagai ikon Pixable, kelahiran Banjarmasin di sesi talk show singkat ini.

Aplikasi Pixable sendiri bisa didownload melalui Play Android, Market Apps, iOS bahkan Movi. Pixable ini juga lebih simpel karena tidak mewajibkan login ke aplikasi pihak ketiga.

"Dan kompatibel di berbagai smartphone yang penting OSnya Android, Windows Phone, iOS bahkan di komputer," tambah Ari Daging.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Olla Ramlan
 
  Olla Ramlan Didaulat Menjadi Brand Ambassador Pixable
 
ads1

  Berita Utama
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

 

ads2

  Berita Terkini
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2