DENPASAR, Berita HUKUM - Ombudsman Perwakilan Bali menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas kejanggalan pada sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Badung.
"Sedikitnya tujuh orang yang lulus pengumuman versi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro), namun tidak diluluskan dalam pengumuman versi Badan Kepegawaian (BKD) Badung, tetapi telah dilaporkan kejanggalan ini," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, Kamis (15/11).
Ia menyebutkan, jumlah pengaduan kemungkinan akan bertambah besar karena para korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Mereka yang melaporkan atau mengadukan kasus ini ke Ombudsman memang baru tujuh orang, tetapi para pelapor mengaku jumlah teman mereka masih banyak.
"Kemungkinan mereka semua ikut menjadi korban dengan tidak transparannya sistem dan mekanisme yang dilakukan dalam penerimaan CPNS, tidak hanya di Kabupaten Badung termasuk juga CPNS di Pemprov Bali," ucapnya.
Ia mengatakan telah menerima satu laporan pengaduan terhadap penerimaan CPNS pemprov setempat. Setelah mempelajari seluruh pengaduan tersebut, lanjut dia, diketahui modus yang digunakan oleh oknum BKD Badung adalah dengan mengatrol nilai kelulusan peserta yang sebenarnya tidak lulus sehingga menggeser urutan orang yang seharusnya lulus.
"Artinya, hasil kelulusan yang sudah dinilai oleh tim dari Kemenpan dan Rebiro berubah ketika berada di BKD Badung dan juga Pemprov Bali," ucapnya.
Pihaknya sudah menyalin data atau pengumuman kelulusan yang berasal dari Kemenpan dan Rebiro dengan pengumuman yang berasal dari BKD Badung dan ternyata hasilnya tidak sama.
Sri mengaku, Ombudsman Bali sudah mengirimkan surat ke BKD Badung dengan tembusan kepada Bupati Badung AA Gede Agung, Kementerian PAN dan Rebiro, serta Badan Kepegawaian Negara Perwakilan Regional Nusra di Bali. Surat tersebut dikirim pada 14 November 2012. Namun, karena bertepatan dengan cuti bersama, kemungkinan besar belum ditanggapi.
Rencananya pada Senin (19/11), Ombudsman Bali akan mengeluarkan surat panggilan kepada BKD Badung untuk meminta pertanggungjawaban kisruh yang terjadi. Setelah pengumuman kelulusan, rencananya BKD Badung akan melaksanakan ujian lanjutan yakni Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi pelamar formasi guru yang dianggap lulus versi BKD.
Mendesaknya waktu ini harus membuat Ombudsman Perwakilan Bali bergerak cepat dalam merespon laporan sebelum TKB dilakukan.
Asisten Bidang Pengaduan Ombudsman Bali, Ni Putu Yogi Paramitha Dewi mengatakan, sebenarnya pengumuman hasil tes CPNS di seluruh kabupaten di Indonesia sudah dilakukan 19 September 2012. Dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, BKD yang ada di seluruh Indonesia juga mengikuti jadwal yang sama dan hasilnya sama dengan data yang ada di pusat.
"Tetapi yang terjadi di BKD Badung itu berbeda, mereka baru mengeluarkan pengumuman resmi dua bulan berikutnya atau tepatnya 12 November 2012, " ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pengumuman dari pusat itu keluar secara online melalui www.menpan.go.id, banyak peserta yang sudah mengakses data tersebut dan mereka sudah tahu kalau mereka itu lulus murni. Pengumuman inilah yang menjadi rujukan untuk mengetahui nilai mereka dan nilai peserta yang dikatrol.(obd/bhc/opn) |