Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus John Kei
Ongkosi Anak Buahnya Serang Nus Kei, John Kei Juga Sebut Penghianat Itu Hukumannya Harus Mati
2020-07-07 08:46:26
 

Saat Rekontruksi kasus tindak pidana permufakatan jahat John Kei untuk menghabisi Nus Kei.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah fakta baru muncul dalam rekonstruksi
(reka atau adegan ulang) kasus tindak pidana permufakatan jahat dengan penyerangan brutal yang dilakukan John Kei (JK) dan anak buahnya terhadap Nus Kei beserta kelompoknya.

Adapun rekonstruksi digelar oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dipimpin langsung Wadirkrimum PMJ AKBP Calvijn Simanjuntak, di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) antara lain, di Kelapa Gading, Cempaka Putih, dan Kediaman John Kei di Komplek Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Senin (6/7).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di kediaman John Kei, terungkap fakta antara lain John Kei memberikan uang sebesar Rp 10 juta untuk transport (biaya perjalanan) kepada anak buahnya untuk melancarkan aksi penyerangan.

"Adegan ke-11 tersangka John Kei memberikan uang sebesar Rp 10 juta ke tersangka Daniel (anak buah JK)," kata salah satu penyidik membacakan daftar rekonstruksi di lokasi.

Masih di TKP sama, penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga memperlihatkan adegan pembicaraan John Kei kepada anak buahnya. Dia (JK) menyebut, 'Penghianat itu Hukumannya Harus Mati'.

Sebelumnya adegan lain juga diperlihatkan penyidik Dirreskrimum PMJ, saat John Kei memimpin rapat membahas perihal video yang dibuat oleh kelompok Nus Kei di TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara tepatnya di lokasi salah satu perusahaan telekomunikasi. Selanjutnya John Kei membahas perencanaan pembunuhan dan penjemputan terhadap Nus Kei.

Rekonstruksi selanjutnya berlangsung di TKP perencanaan serangan yang bertempat di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di lokasi ini berlangsung reka ulang berbagai adegan saat para anak buah John Kei berkumpul sebelum aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei pada Minggu (21/06/2020) siang.

Dalam adegan rekonstruksi itu antara lain tampak tersangka Daniel menyampaikan arahan John Kei kepada rekan-rekannya di Arcici Sport Center. Dari adegan-adegan rekonstruksi tergambar rincian proses pembagian senjata dan pembagian tugas untuk anak buah John Kei sebelum menyerang kelompok Nus Kei. Tergambar pula para anak buah John Kei berkumpul menjelang aksi penyerangan.

"Tersangka Daniel meneruskan perintah dari John Kei untuk para tersangka membunuh Nus Kei," kata salah satu penyidik membacakan rekonstruksi.

Pada adegan rekonstruksi ini, tersangka Daniel juga diperintahkan untuk menculik Nus Kei dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner yang telah disiapkan. Sedangkan tersangka Arnold membagikan aneka senjata tajam kepada para tersangka lain yang sudah berkumpul.

Kemudian para tersangka berangkat ke sasaran penyerangan menggunakan beberapa mobil yang sudah disiapkan. Penyerangan berlangsung di dua lokasi berbeda yakni daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan komplek perumahan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/06/2020) siang.

Menurut keterangan polisi, saat menyerang kediaman Nus Kei di Green Lake City, anak buah John Kei mengacak-acak rumah Nus Kei dan merusak kendaraan milik Nus Kei dan tetangganya. Usai menyerang secara brutal kemudian kelompok John Kei keluar dari komplek dan melepaskan sekurangnya tujuh kali tembakan serta merusak gerbang perumahan, dan Alhasil, satu petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sedangkan penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka. Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu malam sekitar pukul 20.15 WIB.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2