 Tampak saat konferensi pers, Oza sebagai Kepala Kanwil Jakarta, Fadjar Donny Kepala KPU Bea Cukai Tj. Priok, Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai, Arman Depari dari BNN, Hengky Haryadi Kapolres Pelabuhan Tj. Priok, Agung Komanidyo Dipo SH Kepala Kejari Jakut.(Foto: BH/mnd) |
JAKARTA, Berita Hukum - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Indonesia berkat komunikasi, koordinasi dan sharing informasi di antara kedua instansi.
Salah satu aksi nyata tersebut diupayakan oleh kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) tipe A Tanjung Priok, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis methamphetamine atau Sabu seberat 16,81 kg asal Tiongkok via Jalur laut.
Heru Pambudi selaku Dirjen Bea Cukai menyampaikan bahwa, berdasarkan data statistik menunjukkan pada tahun 2011 hingga 2013, perubahan penyelundupan yang awalnya melalui bandar udara, terakhir pada 2015 berubah pola penyelundupan, dimana melakukan penyelundupan via pelabuhan laut, seperti di Tanjung Mas, Pesisir Timur Sumatera, dengan jauh lebih besar.
Ditunjukkan dengan semakin banyaknya upaya memasukan narkoba via jalur laut dan mulai bergeser dari jalur udara. Selain jumlahnya yang diselundupkan lebih besar, mereka berharap petugas akan sulit mendeteksi masuknya barang larangan tersebut dibandingkan dengan jalur lainnya.
Selanjutnya beliau juga mengatakan, sebelumnya pembekukan penyelundupan narkotika di Jepara dengan jumlah hampir volume 100 kg, "Sekarang bersyukur hari ini berhasil menyelamatkan generasi muda, dengan asumsi perkiraan jika per satu gram menyelamatkan 5 orang, berarti kita bisa menyelamatkan sejumlah 84.000 generasi muda dari pemakaian narkoba," jelasnya lagi.
Penyelundupan barang larangan berupa methamphetamine (sabu) di pelabuhan Tanjung Priok.Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan dicurigai terdapat 2 (dua) parrau barang less container load (LCL) yaitu 18 roll fabric (gulungan kain) dan 14 package water heater (mesin pemanas air).
Awalnya petugas melakukan pemindaian (X-Ray) untuk menyakinkan dugaan adanya barang larangan di dalam partai barang tersebut dan didapati image bungkusan dalam plastik dan alumunium foil pada gulungan kain dan mesin pemanas air. "Dari impor dan bea cukai tanjung priok dan 2 shipment, dimana 2 shipment tersebut dikirim melalui LCL (less conrainer load atau bukan container), setelah mengerucut pada 2 kontainer tadi, kita analisa dan melakukan pemeriksaan terhadap x-ray," ungkapnya.
Dari hasil pembekukan ini berlangsung, terjaring penangkapan di salah satu rumah tinggal tersangka terhadap tersangka, yakni 3 WNI (salah satunya mantan residivis kasus narkotika) dan 1 warga negara Negeria yang mengendalikan dari dalam Rutan.
Kemudian. para tersangka yang tertangkap diancam dan dijerat melanggar Undang-undang pasal kepabeanan 102, pasal tindak pidana penyelundupan serta Undang-Undang no.5 /2009 tentang Narkotika pasal 113, baik ayat 1 dan ayat 2.(bh/mnd) |