Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Operasi Bersama BNN dan BC Ungkap 16,8 Kg Sabu Asal Tiongkok via Jalur Laut
Tuesday 02 Feb 2016 16:42:40
 

Tampak saat konferensi pers, Oza sebagai Kepala Kanwil Jakarta, Fadjar Donny Kepala KPU Bea Cukai Tj. Priok, Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai, Arman Depari dari BNN, Hengky Haryadi Kapolres Pelabuhan Tj. Priok, Agung Komanidyo Dipo SH Kepala Kejari Jakut.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Indonesia berkat komunikasi, koordinasi dan sharing informasi di antara kedua instansi.

Salah satu aksi nyata tersebut diupayakan oleh kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) tipe A Tanjung Priok, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis methamphetamine atau Sabu seberat 16,81 kg asal Tiongkok via Jalur laut.

Heru Pambudi selaku Dirjen Bea Cukai menyampaikan bahwa, berdasarkan data statistik menunjukkan pada tahun 2011 hingga 2013, perubahan penyelundupan yang awalnya melalui bandar udara, terakhir pada 2015 berubah pola penyelundupan, dimana melakukan penyelundupan via pelabuhan laut, seperti di Tanjung Mas, Pesisir Timur Sumatera, dengan jauh lebih besar.

Ditunjukkan dengan semakin banyaknya upaya memasukan narkoba via jalur laut dan mulai bergeser dari jalur udara. Selain jumlahnya yang diselundupkan lebih besar, mereka berharap petugas akan sulit mendeteksi masuknya barang larangan tersebut dibandingkan dengan jalur lainnya.

Selanjutnya beliau juga mengatakan, sebelumnya pembekukan penyelundupan narkotika di Jepara dengan jumlah hampir volume 100 kg, "Sekarang bersyukur hari ini berhasil menyelamatkan generasi muda, dengan asumsi perkiraan jika per satu gram menyelamatkan 5 orang, berarti kita bisa menyelamatkan sejumlah 84.000 generasi muda dari pemakaian narkoba," jelasnya lagi.

Penyelundupan barang larangan berupa methamphetamine (sabu) di pelabuhan Tanjung Priok.Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan dicurigai terdapat 2 (dua) parrau barang less container load (LCL) yaitu 18 roll fabric (gulungan kain) dan 14 package water heater (mesin pemanas air).

Awalnya petugas melakukan pemindaian (X-Ray) untuk menyakinkan dugaan adanya barang larangan di dalam partai barang tersebut dan didapati image bungkusan dalam plastik dan alumunium foil pada gulungan kain dan mesin pemanas air. "Dari impor dan bea cukai tanjung priok dan 2 shipment, dimana 2 shipment tersebut dikirim melalui LCL (less conrainer load atau bukan container), setelah mengerucut pada 2 kontainer tadi, kita analisa dan melakukan pemeriksaan terhadap x-ray," ungkapnya.

Dari hasil pembekukan ini berlangsung, terjaring penangkapan di salah satu rumah tinggal tersangka terhadap tersangka, yakni 3 WNI (salah satunya mantan residivis kasus narkotika) dan 1 warga negara Negeria yang mengendalikan dari dalam Rutan.

Kemudian. para tersangka yang tertangkap diancam dan dijerat melanggar Undang-undang pasal kepabeanan 102, pasal tindak pidana penyelundupan serta Undang-Undang no.5 /2009 tentang Narkotika pasal 113, baik ayat 1 dan ayat 2.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2