Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tax Amnesty
Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
2017-03-18 06:21:20
 

Tampak para pembicara seminar bertema "Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty" yang diselenggarakan KMI bekerjasama dengan Bank Mandiri bertempat di Hotel Le'Meridien Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
Jakarta, Berita HUKUM - Lembaga Kaukus Muda lndonesia (KMI) bekerjasama dengan Bank Mandiri mengadakan seminar bertema "Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty" bertempat di Hotel Le'Meridien Jakarta pada, Selasa (14/3) lalu, guna membahas masalah penting terkait upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak pasca berakhirnya Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi mengatakan, Postur APBN 2017 mentargetkan pendapatan Negara sebesar Rp. 1.750 triliun, "sektor pajak menjadi penopang terbesar dengan target Rp.1.307 triliun atau 75% dari target APBN 2017. Langkah mencapai target perpajakan diarahkan pada kebijakan perpajakan, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi memaparkan tanpa mengganggu iklim investasi dunia usaha, menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mempertahankan daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri nasional. "Data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Kemenkeu per 15 Februari 2017, realisasi pendapatan negara dan hibah baru mencapai Rp.94,7 triliun atau 5,4% dari target APBN 2017, mengalami penurunan dibanding periode yang sama pada 2016 sebesar Rp. 130 triliun atau 7.3% dari target Rp.1.786 triliun," ungkap Edi.

Edi Humaidi juga menjelaskan, kalau pajak sebagai penopang terbesar pendapatan negara, realisasinya hanya mencapai Rp.70,5 triliun atau 5,4% dari target Rp.1.307 triliun. "Pada 2016, penerimaan pajak mendapat suntikan dana yang signifikan dan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp.107 triliun, sehingga realisasi pajak mampu mencapai sekitar 81% dari target yang dibebankan pada APBN 2016," cetusnya.

Sementara, dalam situasi perekonomian global yang masih melemah, program Tax Amnesty periode Ill yang akan berakhir hingga 31 Maret 2017 cenderung belum mampu mendongkrak penenimaan pajak, karena realisasinya baru mampu menyumbangkan dana sebesar Rp 5 triliun Diprediksi hingga akhir Maret 2017 dana tembusan Tax Amnesty tidak signifikan, karena sebagian Wajib Pajak Besar telah mengikuti program Tax Amnesty di tahun 2016.

"Negara sedang membutuhkan anggaran yang signifikan guna melanjutkan program pembangunan infrastruktur yang merupakan instrumen utama pendukung pertumbuhan ekonomi nasional," papar Edi.

Namun, melihat tren rendahnya realisasi penerimaan Pajak, diprediksi capaian target pendapatan pada APBN 2017 akan sulit direalisasikan dan akan berdampak ketahanan fiscal pada APBN 2017 beresiko melemah dan cenderung akan menghambat program pembangunan infrastruktur, serta berpotensi melebarnya difisit anggaran sehingga harus ditutup dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN)

Sedangkan, Anggota Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun mengatakan kalau yang diperlukan mengoptimalisasikan penerimaan pajak pasca program Tax Amnesty adalah menumbuhkan kembali kepercayaan wajib pajak pada pemerintah. "dalam hal ini Direktorat Jendral pajak dan bagaimana kerahasian data wajib pajak yang telah mendeklarasikan aset kekayaannya," jelas Misbakhun, saat menjadi salah satu pembicara Seminar itu.

Misbakhun menambahkan, kalau Negara sedang membutuhkan anggaran yang signiflkan guna meIanjutkan program pembangunan infrastruktur yang merupakan instrumen utama pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Namun, melihat tren rendahnya realisasi penerimaan Pajak, diprediksi capaian target pendapatan pada APBN 2017 akan sutit direalisasikan dan akan berdampak ketahanan fiscal pada APBN 2017 beresiko melemah dan cenderung akan menghambat program pembangunan infrastruktur serta berpotensi melebarnya anggaran defisit sehingga harus ditutup dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN)," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2