Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
PA 212, GNPF dan FPI Siap Aksi Demo 1310 Tolak UU Ombibus Law Ciptaker/ Cilaka
2020-10-13 01:01:22
 

Flyer Aksi 1310 Tolak UU Ciptaker/ Cilaka.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), dan Front Pembela Islam (FPI) berencana berdemonstrasi untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Kegiatan tersebut dinamakan Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang. Aksi itu mengusung tema "Ayo Bangkit Bersatu Menyuarakan Kebenaran, Hentikan UU yang Menyengsarakan Rakyat Tumbangkan Kedzoliman".

"Soal aksi yang digelar anak NKRI ini adalah aksi ulangan jauh sebelum aksi buruh dan saat ini kami turun kembali masih dengan rangkaian yang sama, yaitu tolak UU Cilaka (Undang-Undang Cipta Kerja)," ujar Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin di Jakarta, pada, Senin (12/10).

Lokasi aksi rencananya akan digelar di depan istana negara pada Selasa (13/10) pukul 13.00 WIB, dalam poster tersebut juga terdapat sejumlah tuntutan, diantaranya selamatkan NKRI dan kaum buruh, tolak RUU HIP/BPIP dan bubarkan BPIP..

Pada saat demo itu, Novel menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Jika tidak, Novel meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai presiden.

"Menuntut dikeluarkan perppu oleh Jokowi, atau kalau tidak, Jokowi mengundurkan diri bersama para oknum DPR yang terlibat serta pembubaran partai yang terlibat, serta tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila/PIP dan bubarkan BPIP," ucapnya.

Sedangkan untuk demonstrasi besok, Novel memperingatkan para peserta unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai serta disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Diimbau untuk ikuti protokol COVID serta tertib tidak terprovokasi; hanya ikuti komando ulama," pungkasnya.

Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1310, Damai Hari Lubis membenarkan ANAK NKRI akan menggelar aksi di Istana Negara. Ia mengatakan ribuan massa dari berbagai elemen akan hadir dalam acara tersebut.

"Iya benar, kami mempersilakan semua elemen anggota masyarakat yang merasa tidak setuju atau menolak UU Cipta Kerja untuk hadir, kami tidak dapat melarang," ucap Hari Lubis, Minggu (11/10).

Damai juga mengatakan, bahwa aksi ini akan dihadiri banyak tokoh, terutama akan dihadiri tokoh dari Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Aliansi Anak Bangsa (AAB), HRS Center, dan tokoh-tokoh dari kelompok lainnya.

"Full tokoh. InsyaAllah rencananya begitu," kata Damai.(viva/pikiran-rakyat/bh/ams)




 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2