JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) dan PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengadakan acara Dialog Nasional Penegakkan Hukum dengan tema "Proses Hukum Berjalan Keadilan Harus Ditegakkan" di ruang Birawa hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketua Umum PB HMI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam), Mulyadi P. Tamsir menyampaikan dalam proses pengadilan terhadap kasus penistaan Agama yang sedang berjalan, pengadilan harus bekerja sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Hal itu disampaikan kepada rekan media saat menanggapi proses persidangan kasus penistaan Al-Quran (surat Al-Maidah 51) yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimana proses penegakkan hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mulyadi menegaskan bahwa penegakkan hukum di Indonesia harus berlaku sesuai dengan fakta hukum, tidak perduli Ahok menangis di persidangan.
"Pengadilan harus memutuskan keadilan yang setinggi-tingginya, sebagaimana sama terhadap penista agama lainnya," kata Ketum PB HMI.
Mulyadi mengatakan bahwa kasus penistaan Agama dapat divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Jadi bagi siapapun dan dalam ekspresi seperti apapun, keadilan harus ditegakkan.
"Saya kira, Ahok mau nangis darah sekalipun, putusan keadilan harus memutuskan dia (Ahok) dihukum seberat-beratnya 5 tahun sesuai atau sama dengan yang lain-lainnya," ujarnya.
Keadilan harus berjalan, karena rakyat tidak bisa ditipu dengan tangisan. Rakyat tidak ingin melihat tangisan Ahok, rakyat hanya ingin Ahok mempertanggung jawabkan apa yang sudah dia (Ahok) katakan.(bh/as) |