JAKARTA, Berita HUKUM - Bawaslu akhirnya mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengucapkan terimakasih kesemua pihak yang telah mendukung dan mendoakan PBB.
Yusril pada akun media sosial twitternya @Yusrilihza_Mhd langsung mentwet sebanyak 5 kali;
"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KH Said Agil Sirodj dan para ulama NU yang telah mendoakan perjuangan PBB melawan KPU sehingga akhirnya dimenangkan oleh Bawaslu."
"Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas2 Islam yg telah mendukung dan mendoakan PBB,"
"Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU,"
"Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat."
"Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti!." tulis Yusril pada, Minggu (4/3).
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan, Ketua Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Bawaslu juga meminta KPU menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari," ujar Abhan.
Bawaslu menerima gugatan PBB dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang menjelaskan PBB tidak memenuhi syarat peserta pemilu.
Dengan keputusan ini, PBB berhak menjadi peserta pemilu menyusul 14 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh yang lebih dulu menjadi peserta pemilu. PBB berharap mendapat nomor 19 dalam Pemilu 2019.(dbs/t/bh/sya) |