Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai PBB
PBB Akhirnya Menang Gugatan, Yusril Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak
2018-03-05 01:50:04
 

Tampak suasana sidang gugatan PBB melawan KPU di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).(Foto: @Yusrilihza_Mhd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bawaslu akhirnya mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengucapkan terimakasih kesemua pihak yang telah mendukung dan mendoakan PBB.

Yusril pada akun media sosial twitternya @Yusrilihza_Mhd langsung mentwet sebanyak 5 kali;

"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KH Said Agil Sirodj dan para ulama NU yang telah mendoakan perjuangan PBB melawan KPU sehingga akhirnya dimenangkan oleh Bawaslu."

"Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas2 Islam yg telah mendukung dan mendoakan PBB,"

"Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU,"

"Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat."

"Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti!." tulis Yusril pada, Minggu (4/3).

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan, Ketua Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

Bawaslu juga meminta KPU menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari," ujar Abhan.

Bawaslu menerima gugatan PBB dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang menjelaskan PBB tidak memenuhi syarat peserta pemilu.

Dengan keputusan ini, PBB berhak menjadi peserta pemilu menyusul 14 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh yang lebih dulu menjadi peserta pemilu. PBB berharap mendapat nomor 19 dalam Pemilu 2019.(dbs/t/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai PBB
 
  Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
  Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
  Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
  DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
  Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2