Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai PBB
PBB Akhirnya Menang Gugatan, Yusril Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak
2018-03-05 01:50:04
 

Tampak suasana sidang gugatan PBB melawan KPU di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).(Foto: @Yusrilihza_Mhd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bawaslu akhirnya mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengucapkan terimakasih kesemua pihak yang telah mendukung dan mendoakan PBB.

Yusril pada akun media sosial twitternya @Yusrilihza_Mhd langsung mentwet sebanyak 5 kali;

"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KH Said Agil Sirodj dan para ulama NU yang telah mendoakan perjuangan PBB melawan KPU sehingga akhirnya dimenangkan oleh Bawaslu."

"Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas2 Islam yg telah mendukung dan mendoakan PBB,"

"Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU,"

"Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat."

"Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti!." tulis Yusril pada, Minggu (4/3).

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan, Ketua Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

Bawaslu juga meminta KPU menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari," ujar Abhan.

Bawaslu menerima gugatan PBB dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang menjelaskan PBB tidak memenuhi syarat peserta pemilu.

Dengan keputusan ini, PBB berhak menjadi peserta pemilu menyusul 14 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh yang lebih dulu menjadi peserta pemilu. PBB berharap mendapat nomor 19 dalam Pemilu 2019.(dbs/t/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai PBB
 
  Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
  Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
  Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
  DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
  Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2