Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pengungsi
PBB Sebut 'Kebijakan Australia terhadap Pengungsi Kejam'
2016-11-18 19:06:36
 

Pelapor khusus PBB untuk hak migran Francois Crepeau menyebut kondisi Nauru tidak manusiawi.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Pejabat tinggi PBB mengriktik kebijakan penahanan bagi pencari suaka di lepas pantai Australia.

Australia mengirimkan pencari suaka yang datang ke negara itu dengan perahu ke pusat penahanan di Nauru dan Pulau Manus Papua Nugini.

Pelapor khusus PBB untuk hak migran Francois Crepeau, telah mengakhiri tugas selama 18 hari untuk mengkaji peraturan imigrasi Australia.

Dia mengatakan di Canberra pada Jumat bahwa kondisi di Nauru "sangat kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat".

"Australia akan memprotes jika warganya diperlakukan seperti itu oleh negara lain dan terutama jika anak-anak Australia diperlakukan seperti ini," jelas pengacara warga Kanada ini.

Crepeau, yang mengunjungi pulau kecil di Pasifik selama dua hari, mengatakan Australia bertanggung jawab atas perlakuan terhadap orang-orang yang dikirim ke Nauru. Dia mengatakan catatan HAM Australia dirusak oleh kebijakan yang keras terhadap imigran.

"Sejumlah kebijakan migrasi Australia telah meningkatkan terkikis oleh tindakan yang bertolak belakang dengan hak asasi migran yang tercantum dalam kewajiban HAM internasional dan kemanusiaan," kata dia.

Tetapi dia mengatakan Australia juga memiliki kebijakan yang "positif" terhadap migrasi, seperti keputusannya untuk menempatkan 12.000 pengungsi Suriah pada tahun lalu. Australia berulang kali dikirik karena kebijakannya yang keras terhadap pengungsi dan pencari suaka.

Pada awal bulan ini, laporan Amnesty International membandingkan pusat penahanan pengungsi di Nauru merupakan penjara terbuka. Perdana Menteri Australia membantah klaim tersebut.

Australia dan AS mengumumkan kesepakatan penempatan pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus dan Nauru.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pengungsi
 
  Kondisi Pengungsi Asing di Indonesia Memprihatinkan, Muhammadiyah Minta Pemerintah dan UNHCR Lebih Peduli
  Pemerintah Diminta Lebih Peka Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Pasca Perpres 125/2016
  PBB Sebut 'Kebijakan Australia terhadap Pengungsi Kejam'
  Krisis Pengungsi Rohingya, Harusnya Pemerintah Segera Bertindak Cepat
  Pengungsi Global Capai Jumlah Tertinggi 51,2 Juta Orang
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2