Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
PDIP Partai Pertama Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg DPR
Wednesday 22 May 2013 10:43:28
 

Masa perbaikan berkas Bacaleg PDIP ke KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai pertama yang menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR. Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, mengantarkan langsung sebelas boks kontainer berisi berkas perbaikan itu ke Aula lt. 2, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Selasa (21/5) pukul 13:10 WIB.

Menurut Tjahjo, ada beberapa item perbaikan yang dilakukan oleh partainya terkait persyaratan administrasi bacaleg dari PDIP, antara lain keabsahan ijazah, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Kebanyakan perbaikannya pada legalisasi ijazah. Kalau berkas yang belum diserahkan, memang ada keterlambatan berkas dari calon kami di beberapa dapil," ujarnya.

Kepada petugas pendaftaran dan verifikasi, Tjahjo juga sempat menanyakan partai mana saja yang sudah menyerahkan berkas perbaikan.

“Kalau yang menyerahkan berkas perbaikan, baru PDIP yang pertama pak,” jawab petugas penerimaan berkas perbaikan.

Tjahjo berharap, seluruh berkas perbaikan yang diserahkan kepada KPU hari ini sudah sempurna, dan tidak ada lagi yang tercecer.

“Insya Allah semua caleg PDIP berkasnya lengkap dan memenuhu persyaratan,” tutupnya.

Masa perbaikan berkas verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR akan berakhir besok, Rabu (22/5) (hari ini).(dd/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2