Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
PDIP Partai Pertama Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg DPR
Wednesday 22 May 2013 10:43:28
 

Masa perbaikan berkas Bacaleg PDIP ke KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai pertama yang menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR. Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, mengantarkan langsung sebelas boks kontainer berisi berkas perbaikan itu ke Aula lt. 2, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Selasa (21/5) pukul 13:10 WIB.

Menurut Tjahjo, ada beberapa item perbaikan yang dilakukan oleh partainya terkait persyaratan administrasi bacaleg dari PDIP, antara lain keabsahan ijazah, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Kebanyakan perbaikannya pada legalisasi ijazah. Kalau berkas yang belum diserahkan, memang ada keterlambatan berkas dari calon kami di beberapa dapil," ujarnya.

Kepada petugas pendaftaran dan verifikasi, Tjahjo juga sempat menanyakan partai mana saja yang sudah menyerahkan berkas perbaikan.

“Kalau yang menyerahkan berkas perbaikan, baru PDIP yang pertama pak,” jawab petugas penerimaan berkas perbaikan.

Tjahjo berharap, seluruh berkas perbaikan yang diserahkan kepada KPU hari ini sudah sempurna, dan tidak ada lagi yang tercecer.

“Insya Allah semua caleg PDIP berkasnya lengkap dan memenuhu persyaratan,” tutupnya.

Masa perbaikan berkas verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR akan berakhir besok, Rabu (22/5) (hari ini).(dd/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2