JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan melaporkan kasus diedarkannya trankrip percakapan Megawati Soekarnoputri dan Basrief Arief ke Kepolisian, setelah beberapa waktu lalu melaporkan kasus kampanye hitam iklan kematian (RIP) Jokowi.
"Kami akan melaporkan kembali ke polisian dan sedang kami dalami laporan itu," kata Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perundang-Undangan, di Jakarta, Rabu (18/6).
Selain itu, Trimedia juga berharap Jaksa Agung Basrief Arief juga melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena telah mencemarkan nama baiknya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Kami berharap Pak Jaksa Agung juga melaporkan itu, karena mencermarkan nama baik. Dia orang nomor satu di Kejaksaan, namanya jadi tercoreng," harapnya.
Basrief Arief sendiri mengaku telah melayangkan surat kepada Kapolri untuk mengusut beberapa pencatutan namanya, yakni pemanggilan kepada Jokowi untuk diperiksa sebagai Saksi korupsi Bus TransJakarta, surat perintah tak memeriksa Jokowi, dan terkahir transkrip percakapan dengan Megawati.
"Tadi JA (jaksa agung-Red.) sudah menyampaikan surat menyurat. Sebelum ini (transkrip percakapan-Red.), sudah disampaikan kepada kapolri untuk penyelidikan, kalau perlu ditemukan siapa pelakunya," tandas Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Tony mengatakan, upaya finah dengan menyebarkan transkrip bodong terhadap pimpinan Kejaksaan Agung ini bukan kali pertama, karena sebelumnya juga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Basrief.
"Jadi ini bukan yang pertama dan terakhir. Mungkin kita tahu yang pertama soal surat menyurat itu, yang dikatakan JA atau jajaran Jampidsus telah melayangkan surat panggilan ke Jokowi," ungkap Tony.(gatra/iwan/tian/bhc/sya)
|