JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pembuktian PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai dengan Perkara No. 96 dan No. 97/PHPU. D-X/2012 digelar pada Selasa (11/12) sore di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan dihadirkan sejumlah Saksi Pihak Terkait. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi HM Akil Mochtar.
Mengawali persidangan, dihadirkan Saksi Pihak Terkait bernama Frans Mote. Dikatakan Frans, ia hadir dan memberikan sambutan akhir sebagai Kepala Suku Besar Kabupaten Deiyai dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Deiyai di Kampung Waghete pada 21 November 2012. “Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pasangan Calon Dance Takimai-Agus Pigome memperoleh 24.858 suara, sedangkan Pasangan Calon Natalis Edowai-Mesak Pakage sebesar 22.101 suara,” ujar Frans.
“Proses rekapitulasi berjalan lancar, selain itu Pemilukada Kabupaten Deiyai berjalan aman, tertib dan lancar,” ungkap Frans.
Saksi Pihak Terkait lainnya adalah Martinus Tekege selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Wilayah Debei. Dijelaskan Martinus, ia hadir dan menandatangani kesepakatan tertulis suara enam kampung Wilayah Adat Debei di Kampung Yinudoba pada 19 November 2012.
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Martinus, dari 6.976 pemilih di enam kampung di Wilayah Adat Debei, Pasangan Calon Dance Takimai dan Agus Pigome memperoleh 6.560 suara. Sedangkan Pasangan Calon Natalis Edowai dan Mesak Pakage memperoleh 416 suara.
Martinus juga menjelaskan mengenai sistem ikat dalam Pemilukada Deiyai 2012. Sistem ikat adalah tradisi dari pemilu ke pemilu di Wilayah Adat Debei. Pada Pemilukada Putaran I, suara dibagi tiga karena ada tiga orang yang berasal dari Debei yaitu Agus Pigome, Athen Pigai dan Oktovianus Pigai.
Selain itu, Martinus menerangkan bahwa ia melihat sendiri insiden antara Agus Pigome dengan Kepala Kampung Widuwakia, Pilatus Dawapa. “Namun tidak benar, kalau dikatakan Agus memukul Pilatus sampai pingsan. Yang benar, Agus hanya mendorong tetapi tidak sampai jatuh,” ucap Martinus.
Selanjutnya, ada Saksi Pihak Terkait bernama Alpius Bunai sebagai Kepala Suku Distrik Bowobado. Alpius mengatakan, ia hadir dan menandatangani kesepakatan tertulis pemberian suara tiga kampung Distrik Bowobado di Kampung Kopai II pada 16 November 2012.
“Kesepakatannya, masyarakat bagi tengah suara. Dari 4.246 pemilih, masing-masing pasangan calon mendapatkan 2.123 suara,” imbuh Alpius.
Sedangkan soal alasan bagi tengah suara, jelas Alpius, karena tidak ada calon yang asli Distrik Bowobado. Natalis Edowai dan Dance Takimai sama-sama berasal dari Distrik Tigi Timur yang merupakan distrik induk dari Bowobado.
“Distrik Bowobado adalah wilayah terpencil yang selama ini tidak tersentuh pembangunan. Dengan cara bagi tengah, masyarakat berharap siapa pun yang terpilih akan memperhatikan pembangunan di Bowobado,” tandas Alpius.(nta/mk/bhc/opn) |