Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
PHPU Kab. Probolinggo: Anggota DPRD Akui Adanya Dana APBD Untuk Pengadaan Buku
Wednesday 05 Dec 2012 09:32:08
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 3 Kusnadi-Wahid Nurahman (Perkara Nomor 92/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012).

Dalam sidang mendengarkan Saksi/Ahli Pemohon, Para Pemohon mengajukan beberapa orang saksi. Salah satu saksi Pemohon adalah Sunarto yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi PPP. Dalam keterangannya, Sunarto mengungkapkan adanya penggunaan dana APBD oleh Bupati Probolinggo untuk pengadaan buku. “Pengadaan buku tersebut menganggarkan dana sebesar Rp 2 M. Buku yang berlogo Pemkab dengan gambar pasangan Tantri Hasan Amin-Timbul Prihanjoko itu dibagikan kepada para pemilih pemula,” ujarnya.

Selain itu, Sunarto mengungkapkan adanya lembaga swadaya masyarakat yang mengkampanyekan pasangan Tantri Hasan Amin-Timbul Prihanjoko (HaTi). “LSM Permasa ikut mengkampanyekan pasangan nomor urut 1. Kemudian, adanya money politic yang dilakukan oleh pasangan HaTi kepada lansia, sebanyak 52 ribu lansia,” paparnya

Saksi Pemohon lainnya, Yakub mengungkapkan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengkampanyekan pasangan HaTi. “Pada 7 November 2012 pukul 10 malam, Camat Joko Susanto memerintahkan kepada beberapa pemuda untuk mencoblos pasangan Tantri. Bapak camat barangsiapa yang mendapatkan orangnya kawan yang hendak memiliki pasangan hati nanti akan dibayar satu orang sejuta. Istri saya anggota kader posyandu H-1 diundang Bapak Hanafi dikiranya membahas masalah posyandu ternyata mendapat uang Rp 12 ribu, besok Bu Tantri harus dicoblos.” terangnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim menunda sidang hingga esok hari pada Rabu, 5 Desember 2012. Agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan sisa saksi dari Pemohon dan mengesahkan alat bukti para pihak yang berperkara.

Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstuktur, masif dan tersistematis. Para Pemohon berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 3263/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo. Kemudian adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada Pemohon pada 20 November 2012 serta acara Maulid Nabi di Alun-Alun dalam rangka pertanggungjawaban Bupati Probolinggo, tetapi hal itu jauh dari maulid karena banyak mempromosikan Bupati Probolinggo.

Selain itu, ada penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya seperti Pemohon yang semula merupakan Sekda, langsung diberhentikan pada Maret 2012. Pada 25 Oktober 2012, ada keterlibatan kepala daerah.(llu/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2