JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 3 Kusnadi-Wahid Nurahman (Perkara Nomor 92/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012).
Dalam sidang mendengarkan Saksi/Ahli Pemohon, Para Pemohon mengajukan beberapa orang saksi. Salah satu saksi Pemohon adalah Sunarto yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi PPP. Dalam keterangannya, Sunarto mengungkapkan adanya penggunaan dana APBD oleh Bupati Probolinggo untuk pengadaan buku. “Pengadaan buku tersebut menganggarkan dana sebesar Rp 2 M. Buku yang berlogo Pemkab dengan gambar pasangan Tantri Hasan Amin-Timbul Prihanjoko itu dibagikan kepada para pemilih pemula,” ujarnya.
Selain itu, Sunarto mengungkapkan adanya lembaga swadaya masyarakat yang mengkampanyekan pasangan Tantri Hasan Amin-Timbul Prihanjoko (HaTi). “LSM Permasa ikut mengkampanyekan pasangan nomor urut 1. Kemudian, adanya money politic yang dilakukan oleh pasangan HaTi kepada lansia, sebanyak 52 ribu lansia,” paparnya
Saksi Pemohon lainnya, Yakub mengungkapkan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengkampanyekan pasangan HaTi. “Pada 7 November 2012 pukul 10 malam, Camat Joko Susanto memerintahkan kepada beberapa pemuda untuk mencoblos pasangan Tantri. Bapak camat barangsiapa yang mendapatkan orangnya kawan yang hendak memiliki pasangan hati nanti akan dibayar satu orang sejuta. Istri saya anggota kader posyandu H-1 diundang Bapak Hanafi dikiranya membahas masalah posyandu ternyata mendapat uang Rp 12 ribu, besok Bu Tantri harus dicoblos.” terangnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim menunda sidang hingga esok hari pada Rabu, 5 Desember 2012. Agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan sisa saksi dari Pemohon dan mengesahkan alat bukti para pihak yang berperkara.
Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstuktur, masif dan tersistematis. Para Pemohon berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 3263/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo. Kemudian adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada Pemohon pada 20 November 2012 serta acara Maulid Nabi di Alun-Alun dalam rangka pertanggungjawaban Bupati Probolinggo, tetapi hal itu jauh dari maulid karena banyak mempromosikan Bupati Probolinggo.
Selain itu, ada penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya seperti Pemohon yang semula merupakan Sekda, langsung diberhentikan pada Maret 2012. Pada 25 Oktober 2012, ada keterlibatan kepala daerah.(llu/mk/bhc/opn) |