JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Lombok Timur 2013 - Perkara No. 57/PHPU.D-XI/2013 -kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) siang. Pemohon adalah Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi. Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan No. Urut 1 H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul Warisin.
“Hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa saksi-saksi Pemohon yang belum selesai pada sidang sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang.
Saksi Pemohon bernama Sapawi menuturkan rekapitulasi penghitungan suara pada 18 Mei 2013. “Saksi-saksi dari semua pasangan calon hadir, dari nomor urut 1 sampai 4. Semua saksi menandatangani formulir kosong setelah selesai rekapitulasi penghitungan suara,” ujar Sapawi.
Sebelumnya, Sapawi mengajukan keberatannya terkait proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS, PPS dan PPK di Kecamatan Sambelia. Dikatakan Sapawi, persoalan yang terjadi bahwa dari 63 TPS dan 63 saksi yang tersebar di Kecamatan Sambelia, hanya tiga saksi yang diberikan formulir C1-KWK.
Saksi Pemohon berikutnya, Ihsan, sebagai saksi di TPS Desa Masbagik Utara menjelaskan bahwa ia tidak diundang saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Lombok Timur 2013. Namun ia tetap mendatangi tempat rekapitulasi penghitungan suara, yang ternyata sudah selesai dilakukan rekapitulasi penghitungan suara.
“Malah saya langsung diminta tanda tangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. Di PPS Desa Masbagik Utara, yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 1. Sedangkan pasangan nomor urut 3 berada di urutan ketiga dalam perolehan suara,” jelas Ihsan.
Selanjutnya, hadir Saksi Pemohon bernama Khairul sebagai Kepala Desa Masbagik Utara Baru. Ia menerangkan terjadinya pembongkaran kotak suara di Desa Masbagik Utara Baru.
“Saya menerima dan mendengar langsung dari Ketua PPS di desa kami, Amrin Husin. Bahwa memang benar telah terjadi pemaksaan pembongkaran kotak suara yang tersegel, dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Masbagik atas perintah dari Kabupaten,” jelas Khairul.
Berikutnya, ada Saksi Pemohon bernama Ridwan yang menceritakan adanya praktik politik uang di Kecamatan Masbagik.
“Saya diberi uang Rp 250 ribu dari salah satu tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Namanya Tanwir. Uang itu dikasih pada sore hari, tiga hari sebelum pencoblosan. Tepatnya tanggal 10 Mei 2013,” ungkap Ridwan.
“Ketika dikasih uang dari Pak Tanwir, beliau berpesan kepada saya, ‘Ingat Nomor Satu’. Akhirnya saya coblos pasangan nomor urut 1. Padahal sebelumnya saya mau mencoblos pasangan nomor urut,” tandas Ridwan apa adanya kepada Majelis Hakim.(nta/mk/bhc/opn) |