JAKARTA, Berita HUKUM - Gelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kabupaten Paniai 2012 - Perkara No. 78, 79, 80. 81, 82/PHPU. D-X/2012 - berlangsung pada Jumat (2/3) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon seluruh perkara tersebut pada intinya mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan dan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Paniai 2012, Provinsi Papua.
Pemohon Perkara No. 78, Yan Tebay dan Marselus Takege, antara lain menyatakan bahwa pada 17 Februari 2012 Termohon (KPUD Paniai) mengeluarkan daftar hasil verifikasi dan rekapitulasi calon perseorangan Pemilukada Periode 2012-2017, khusus untuk Pemohon pada kolom jumlah dukungan bagian jumlah per kabupaten/total hanya 12.909.
“Dari jumlah tersebut apabila dirinci per distrik, ternyata ada jumlah yang melebihi yang diajukan oleh Pemohon di beberapa distrik. Padahal jumlah dukungan yang diajukan Pemohon sebanyak 13.439 dukungan,” ungkap Pemohon Perkara No. 78.
Selanjutnya, Pemohon Perkara No. 79, Yulius Kayame dan Haam Nawipa, keberatan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan Termohon dalam rekapitulasi 19 Oktober 2012, karena Termohon telah melakukan pelanggaran berat yang menciderai demokrasi dengan cara mengubah hasil rekapitulasi distrik Ekadide yang telah ditetapkan oleh PPD Ekadide.
“Perubahan yang dilakukan Termohon adalah mendiskualifikasi perolehan suara kami selaku pasangan calon no. urut 3 sebanyak 1.171 suara dari perolehan suara yang sebenarnya sebanyak 6.584 suara. Akibatnya, perolehan suara kami di Distrik Ekadide berkurang menjadi 5.413 suara,” jelas Pemohon Perkara No. 79.
Sementara itu, Pemohon Perkara No. 80, Yosafat Nawipa, Bartholomeus Yogi, Martinus Yogi Mathias Mabi Gobay, Willem Y. Keiya dan Yohan Yaimo, menjelaskan bahwa pada 24 April 2012 Termohon telah menerbitkan SK No. 20/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Paniai Periode 2012-2017.
“SK Termohon pada intinya tidak meloloskan para Pemohon untuk ditetapkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai 2012-2017. Terhadap keputusan tersebut kami telah mengajukan gugatan di PTUN Jayapura tanggal 4 Mei 2012,” tegas Pemohon Perkara No. 80 kepada Majelis Hakim.
Sedangkan Pemohon Perkara No. 81, Lukas Yeimo dan Olean Gobai, menerangkan bahwa Termohon tidak mentaati Penetapan No. 16/PEN/2012/PTUN JPR Tanggal 23 Mei 2012 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan SK KPU Kabupaten Paniai No. 20/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilukada Kabupaten Paniai Periode 2012-2017.
Berikutnya, Pemohon Perkara No. 82, Marius Yeimo dan Anselmus Petrus Youw, yang pada intinya mengajukan keberatan yang sama seperti Pemohon Perkara No. 80. Bahwa pada 24 April 2012 Termohon telah menerbitkan SK No. 20/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Paniai Periode 2012-2017.
Dikatakan Pemohon Perkara No. 82, SK Termohon pada intinya tidak meloloskan para Pemohon untuk ditetapkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai 2012-2017. Terhadap keputusan tersebut, kami telah mengajukan gugatan di PTUN Jayapura tanggal 11 Juni 2012. (nno/mk/bhc/opn) |