Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejaksaan Agung
PJI Akan Bantu Subri, Mantan Kejari Praya NTB
Wednesday 22 Jan 2014 00:55:58
 

Sekretariat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap. Hal ini mengingat, Subri merupakan anggota PJI dan berhak mendapatkan bantuan advokasi.

Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Umum PJI, Andhi Nirwanto menjelaskan peran PJI di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan memberikan advokasi untuk anggotanya termasuk Subri yang tengah terlilit kasus hukum.

Dia menjelaskan, bantuan advokasi yang dimaksud adalah memberikan dorongan support moral dan bantuan hukum jika yang bersangkutan menghendaki. Kendati demikian, bantuan hukum yang dimaksud bukan sebagai tim pembela atau pengacara langsung karena jaksa tidak mempunyai kewenangan menjadi pengacara.

Menurutnya, bantuan hukum yang dimaksud adalah dengan menyiapkan tim pengacara profesional diantaranya tim pengacara dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA). "Kalau dia ingin dibantu ya kita siapkan," kata Andhi Nirwanto dalam diskusi rutin Forum Wartawan Kejaksaan RI dengan tema tema 'Apa Kabar PJI?' di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1).

Kendati demikian, Andhi belum memastikan apakah bantuan advokasi PJI telah diterima Subri. "Pengacara sebenarnya diserahkan kepada yang bersangkutan, kalau tidak mau didampingi ya tidak masalah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forwaka mendorong PJI lebih meningkatkan perannya untuk meningkatkan profesionalitas jaksa. Sehingga keberadaan PJI bisa dirasakan oleh anggotanya. Mengingat, sejauh ini peran PJI kurang dirasakan.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Jaksa Subri yakni Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-193/A/JA/12/2013 tanggal 16 Desember 2013.

Subri diberhentikan sementara karena telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap dan menempatkan keterangan palsu diatas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah. Aksi Subri tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2