JAKARTA, Berita HUKUM - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap. Hal ini mengingat, Subri merupakan anggota PJI dan berhak mendapatkan bantuan advokasi.
Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Umum PJI, Andhi Nirwanto menjelaskan peran PJI di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan memberikan advokasi untuk anggotanya termasuk Subri yang tengah terlilit kasus hukum.
Dia menjelaskan, bantuan advokasi yang dimaksud adalah memberikan dorongan support moral dan bantuan hukum jika yang bersangkutan menghendaki. Kendati demikian, bantuan hukum yang dimaksud bukan sebagai tim pembela atau pengacara langsung karena jaksa tidak mempunyai kewenangan menjadi pengacara.
Menurutnya, bantuan hukum yang dimaksud adalah dengan menyiapkan tim pengacara profesional diantaranya tim pengacara dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA). "Kalau dia ingin dibantu ya kita siapkan," kata Andhi Nirwanto dalam diskusi rutin Forum Wartawan Kejaksaan RI dengan tema tema 'Apa Kabar PJI?' di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1).
Kendati demikian, Andhi belum memastikan apakah bantuan advokasi PJI telah diterima Subri. "Pengacara sebenarnya diserahkan kepada yang bersangkutan, kalau tidak mau didampingi ya tidak masalah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forwaka mendorong PJI lebih meningkatkan perannya untuk meningkatkan profesionalitas jaksa. Sehingga keberadaan PJI bisa dirasakan oleh anggotanya. Mengingat, sejauh ini peran PJI kurang dirasakan.
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Jaksa Subri yakni Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-193/A/JA/12/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Subri diberhentikan sementara karena telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap dan menempatkan keterangan palsu diatas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah. Aksi Subri tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/mdb) |