Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

PK Antasari Segera Dilimpahkan ke MA
Thursday 29 Sep 2011 20:22:22
 

Antasari Azhar saat menyampaikan permohonan memori peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya pembuktian Antasari Azhar bahwa perkarnya penuh dengan rekayasa, terbentur dengan sejumlah saksi penting. Mereka adalah tenaga medis dari RS Mayapada Tangerang dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta serta staf penyadapan KPK dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini pertama kali. Para saksi itu mangkir dari pemeriksaan, meski telah berkali-kali diminta untuk hadir di persidangan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun pasrah. Pasalnya, sebagai pihak pemohon tidak memiliki kewenangan untuk memaksa hadir para saksi tersebut. Atas kondisi ini, ketua majelis hakim Aminal Umam yang memeriksa memori peninjauan kembali (PK) itu, menetapkan persidangan selesai dan segera untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas itu pun segera dilimpahkan kepada MA untuk diproses lebih lanjut.

Selaku pihak pemohon, Antasari telah memanggil dan mengirimkan surat berkali-kali. Namun tidak ditanggapi pihak rumah sakit serta saksi lainnya. Mantan jaksa itu pun menyerahkan kepada Tuhan atas sikap saksi yang tidak mau membuka di depan pengadilan atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang menyeretnya ke dalam bui.

“Kami sudah berusaha sangat maksimal mencari kebenaran material, namun karena tidak bisa memaksa (para saksi) dan ada keengganan untuk hadir, kami tak bisa berbuat lebih banyak lagi. Biarlah mereka yang tidak mau membuka maka bertanggung jawab kepada Allah," kata terpidana Antasari di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu (5/10) mendatang untuk penandatanagan berita acara persidangan. "Jadi saudara tidak memanggil saksi terkait. Kami sudah bermusyawarah, sepakat untuk menundanya pada hingga minggu depan dengan agenda sidang penandatanganan berita acara," kata hakim ketua Aminal Umam.

Dengan tak hadirnya para saksi tersebut, maka berkas PK terpidana Antasari Azhar dinyatakan lengkap. Rabu pekan depan, berkas tersebut dijadwalkan untuk ditandatangani pemohon dan termohon untuk selanjutnya dikirim ke MA untuk diperiksa dan diputuskan, apakah PK diterima atau ditolak. "Karena pengadilan tidak punya wewenang eksekusi (memaksa saksi datang ke sidang), berkas dinyatakan lengkap. Sidang ditunda Rabu untuk tandatangan berkas persidangan," imbuh hakim Aminal Umam.(mic/bie/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2