Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mahkamah Agung
PK Satu Kali, Perlu Hati-Hati
Saturday 03 Jan 2015 15:24:53
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) hanya diberikan satu kali dapat segera memberikan kepastian hukum. Hakim Agung perlu berhati-hati agar keputusan PK satu kali tidak blunder di masa yang akan datang.

"Saya kira bagus untuk memberikan kepastian hukum, kalau tidak begitu putusan hakim akan menjadi mainan. Namun patut diingat kepercayaan publik terhadap PK satu kali akan menguat manakala hakim MA juga super hati-hati, jangan sampai putusan itu menjadi blunder dan MA kemudian akan dicibirkan," kata anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Jumat, (2/1).

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan kasus PK yang pernah diputuskan, kemudian tercium publik ada indikasi main mata dengan pihak berperkara. "Misalnya oknum hakim yang memperdagangkan PK kepada pihak yang punya kekuasaan dan modal," tandasnya.

Polemik PK mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan mengejutkan PK dapat diberikan berkali-kali kepada terpidana. Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menindaklanjuti eksekusi mati terpidana narkoba karena pelaku kembali mengajukan PK yang sudah pernah ditolak.

Menutup tahun 2014, MA menerbitkan Surat Edaran no.7/2014 yang menegaskan PK hanya diberikan satu kali. MA menyatakan putusan MK yang membolehkan PK berkali-kali, tidak dapat dieksekusi karena berdasarkan UU no.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat 2; tidak ada PK di atas PK.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2