JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang berharap pengadilan bersikap tegas apabila menemukan indikasi terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tanpa didukung novum yang kuat. Ia menekankan PK bukan alat untuk menunda eksekusi, sebagai upaya hukum luar biasa PK harus diberikan dengan sangat selektif.
"Kita tahu kejaksaan sedang menunggu kepastian eksekusi terpidana mati narkoba. Kalau ada yang mengajukan PK mau tidak mau harus menunggu. Kalau PK tidak didukung novum yang kuat, bahkan main-main, Pengadilan Negeri bisa menolak dan jaksa sudah saatnya melanjutkan eksekusi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap publik tidak larut dalam perdebatan tentang PK berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya penting digarisbawahi jangan sampai Sema ditunggangi kekuatan politik untuk mengisi kekosongan hukum.
"Jadi SEMA itu produk MA yang mengikat secara internal, sementara Putusan MK mengikat ke luar dan ke dalam. Posisi hukum Putusan MK jelas lebih kuat karena Sema bukanlah norma hukum, " papar wakil rakyat berlatar belakang advokat ini.
Pada kesempatan berbeda Mahkamah Agung (MA) membantah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali.
"SEMA kalau dilihat begitu saja memang seolah-olah terjadi pembangkangan. Tapi kalau dilihat secara teliti dan mendalam, kami tidak menyatakan putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan," demikian Ketua MA Hatta Ali.(iky/dpr/bhc/sya) |