Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
PK Tidak Bisa Dipermainkan
Friday 09 Jan 2015 03:46:35
 

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang berharap pengadilan bersikap tegas apabila menemukan indikasi terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tanpa didukung novum yang kuat. Ia menekankan PK bukan alat untuk menunda eksekusi, sebagai upaya hukum luar biasa PK harus diberikan dengan sangat selektif.

"Kita tahu kejaksaan sedang menunggu kepastian eksekusi terpidana mati narkoba. Kalau ada yang mengajukan PK mau tidak mau harus menunggu. Kalau PK tidak didukung novum yang kuat, bahkan main-main, Pengadilan Negeri bisa menolak dan jaksa sudah saatnya melanjutkan eksekusi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap publik tidak larut dalam perdebatan tentang PK berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya penting digarisbawahi jangan sampai Sema ditunggangi kekuatan politik untuk mengisi kekosongan hukum.

"Jadi SEMA itu produk MA yang mengikat secara internal, sementara Putusan MK mengikat ke luar dan ke dalam. Posisi hukum Putusan MK jelas lebih kuat karena Sema bukanlah norma hukum, " papar wakil rakyat berlatar belakang advokat ini.

Pada kesempatan berbeda Mahkamah Agung (MA) membantah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali.

"SEMA kalau dilihat begitu saja memang seolah-olah terjadi pembangkangan. Tapi kalau dilihat secara teliti dan mendalam, kami tidak menyatakan putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan," demikian Ketua MA Hatta Ali.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2